TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menyebutkan pemerintah segera memangkas regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Saat ini, lanjut Amran, setidaknya ada 147 regulasi untuk penyaluran pupuk bersubsidi. Panjangnya regulasi tersebut dinilai mempersulit petani untuk mendapatkan pupuk secara tepat waktu.
"Semua yang menjadi kendala untuk mempercepat petani menerima pupuk dari pemerintah, pupuk subsidi, itu dipangkas," ujar Amran di Jakarta, Senin, 18 November 2024 yang dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Amran mengatakan bahwa penyederhanaan regulasi ini akan hadir dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Akan tetapi, Amran juga mengatakan belum bisa memberi tahu lebih rinci berapa jumlah regulasi yang akan dipangkas terkait dengan penyaluran pupuk tersebut.
"Kita lihat nanti, ini sementara dibahas, diproses. Iya (regulasi), Perpres," ujarnya.
Sementara itu, Kontak Tani Nelayan Andalan atau KTNA menyambut baik langkah penyederhanaan regulasi pupuk bersubsidi yang tengah dilakukan oleh pemerintah. Ketua KTNA Nasional, M. Yadi Sofyan Noor menyatakan kebijakan tersebut dianggap sebagai terobosan penting untuk mempercepat penyaluran pupuk kepada petani dan mengurangi kendala birokrasi yang selama ini dikeluhkan.
“Saya kira ini adalah kabar baik bagi para petani di seluruh Indonesia, karena nantinya mereka akan mendapatkan pupuk subsidi secara cepat dan mudah tanpa harus melalui jalur birokrasi yang berbelit-belit,” kata dia, dikutip dari Antara, Senin, 18 November 2024.
Selanjutnya, Yadi menjelaskan bahwa sebelumnya terkait pendistribusian pupuk bersubsidi memiliki banyak regulasi, termasuk 41 Undang-Undang, 23 Peraturan Pemerintah (PP), serta enam Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres).
Melalui kebijakan baru ini, tambah Yadi, nantinya proses distribusi akan lebih sederhana. Bukan hanya itu, data dari Kementerian Pertanian akan disalurkan langsung ke Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) untuk distribusi pupuk subsidi kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), yang kemudian menyalurkannya langsung kepada petani binaan di daerah.
Sebagai langkah awal dalam penyederhanaan regulasi, pengisian E-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik) oleh para petani telah selesai dilakukan sejak 15 November 2024 lalu. Kemudian, sistem ini akan menjadi acuan utama dalam memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran melalui gabungan kelompok petani atau gapoktan.
Lalu, melalui kebijakan baru ini nantinya diharapkan akan mampu mempercepat akses petani terhadap pupuk subsidi, sehingga mendukung kelancaran musim tanam di awal 2025.
“Manfaatnya jelas, pupuk dapat diterima petani lebih cepat. Pada saat tanam, pupuk sudah tersedia sehingga produktivitas tanaman dapat dioptimalkan,” kata Yadi.
Untuk diketahui, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan bersama Mentan mengumumkan penyederhanan regulasi distribusi pupuk bersubsidi sebagai langkah strategis untuk mengatasi hambatan dalam distribusi pupuk bersubsidi.
“Birokrasi yang terlalu panjang, melibatkan setidaknya delapan kementerian, menjadi hambatan utama dalam penyaluran pupuk subsidi selama ini. Dengan sistem yang baru, alur distribusi akan lebih sederhana dan efisien,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dalam konferensi persi di Jakarta, Selasa, 12 November 2024.
Perpres baru yang menjadi penyederhanaan regulasi distribusi pupuk subsidi ini nantinya, kata Zulkifli, akan mengatur distribusi pupuk dari produsen langsung ke gapoktan. Adapun kuota pupuknya diatur oleh Kementan. Melalui Perpres baru tersebut, alur distribusi pupuk akan dipangkas.
Dalam hal ini, Kementan mengeluarkan jumlah kuota pupuk melalui surat keputusan, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Pupuk Indonesia. Lalu, dari Pupuk Indonesia, pupuk bersubsidi tersebut akan disalurkan kepada gapoktan.
HAURA HAMIDAH I ANTARA