REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau pelaku usaha kuliner mulai dari restoran besar hingga UMKM untuk melakukan sertifikasi halal. Selain sebagai bentuk pemenuhan UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal juga menjadi bentuk perlindungan konsumen Muslim sekaligus nilai tambah bagi bisnis.
"Sertifikasi halal itu selain pemenuhan regulasi, tetapi juga ini bagian dari cara memberikan nilai tambah, serta memberikan rasa aman dan nyaman untuk konsumen yang beragama Islam," kata perwakilan manajemen LPPOM MUI, Hendra Utama, dalam acara penyerahan sertifikasi halal CoCo Ichibanya di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, konsumen berhak mendapatkan kepastian halal pada produk yang dikonsumsi. Dengan adanya sertifikasi halal, masyarakat utamanya yang beragama Islam tak perlu ragu saat makan di restoran.
"Konsumen bisa duduk dengan tenang, memesan makanan tanpa khawatir, karena ada jaminan halal yang sudah diverifikasi," kata dia.
Hendra juga mengingatkan mulai Oktober 2026, semua restoran wajib memiliki sertifikat halal baik usaha besar maupun kecil. Oleh karena itu, dia berharap para pelaku usaha kuliner mulai aware dan segera mempersiapkan sertifikasi halal.
la menjelaskan, persyaratan sertifikasi halal pada prinsinya sama untuk restoran besar maupun UMKM. Keduanya harus memenuhi komitmen dan tanggung jawab halal, memastikan bahan dan proses produksi sesai ketentuan, serta menjalankan monitoring dan evaluasi secara rutin.
"Perbedaannya hanya pada fasilitas. UMKM biasanya punya satu dapur, sedangkan restoran besar bisa punya belasan outlet. Menu dan bahan yang digunakan juga menentukan biaya sertifikasi," kata dia.
Soal biaya sertifikasi halal, Hendra menyebut ada dua komponen utama. Pertama, biaya BLU yang dibayarkan ke BPJPH sesuai kategori usaha. Lalu kedua, biaya pendampingan seperti yang dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal LPPOM MUl.
Sebelum mendaftar, Hendra menyarankan pelaku usaha melakukan penilaian internal atau gap analysis. Langkah ini untuk memastikan semua persyaratan sudah siap, termasuk dokumen bahan baku.
"Biasanya paling lama di bagian pengumpulan dokumen bahan, apalagi kalau ada bahan impor yang belum punya sertifikat halal. Jadi lebih baik disiapkan dari awal," kata dia.
Islam mewajibkan kita mengonsumsi yang halal dan baik.

3 hours ago
9
















































