Nusron Wahid Bakal Cabut Sertifikat Hak Tanah di Pagar Laut Tangerang tanpa Proses Pengadilan

2 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membeberkan hasil investigasi sementara terkait dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dari pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Ia akan meninjau ulang sertifikat-sertifikat untuk kemudian dicabut.

“Secara faktual, terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat berada di luar garis pantai,” kata Nusron pada Rabu, 22 Januari 2025, dikutip dari keterangan tertulis.

Nusron mengatakan pencabutan sertifikat hak atas tanah itu bisa dilakukan Kementerian ATR/BPN tanpa melalui perintah pengadilan. Sebab, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sah dilakukan ketika terjadi cacat administrasi dan sertifikatnya belum berusia lima tahun sejak diterbitkan. 

“Karena sebagian besar sertifikat ini terbit pada 2022-2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi,” kata Nusron.

Sebelumnya, Nusron menyampaikan bahwa ada sejumlah perusahaan yang memiliki SHGB dan SHM pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu. Rinciannya, sebanyak 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa.

Kemudian, ada 9 bidang atas nama perseorangan. Kemudian, ada 17 bidang dengan sertifikat hak milik. "Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhumi, yaitu di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron.

Kantor Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat Awaludin sebelumnya mengatakan sertifikat HGB yang terbit di Desa Kohod luasnya mencapai 300 hektare. Sertifikat itu terbit pada Agustus 2023 setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten Tahun 2023-2043 terbit pada Maret 2023.

Kepada Majalah Tempo, Yayat mengatakan sertifikat HGB di Kohod sesuai rencana tata ruang. “Areanya masuk polar uang permukiman dan karenanya berwarna kuning,” kata Yayat.

Sementara itu,  Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Eli Susiyanti dalam suratnya kepada kantor pengcara Septian Wicaksono Partners, yang mengajukan permohonan sertifikat tanah di Kohod, menyatakan area itu berada di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Dia juga merujuk pada Perda RTRW Banten 2023-2043. 

Kantor pengacara Septian Wicaksono mengurus lahan di Kohod sejak 2023. Pada 21 Juli 2023, kantor pengacara itu bersurat kepada Dinas Kelautan dan Perikanan meminta rekomendasi pemanfaatan bidang tanah dengan dasar girik atau letter C. Namun, Eli menolak permohonan itu karena bertentangan dengan perda.

Setelah penolakan, beredar surat palsu berkop Dinas Kelautan. Isi surat tersebut menyatakan area yang dimohonkan Septian Wicaksono bukan di zona perikanan budi daya, perikanan tangkap, serta wilayah kerja minyak dan gas bumi. Kepada Tempo, Eli mengatakan surat tersebut palsu. Namun, Eli enggan menjelaskan secara detail kemungkinan pelakunya.

Erwan Hermawan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Profil Nono Sampono, Bos Perusahaan yang Diduga Kantongi HGB di Areal Pagar Laut Tangerang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |