Nusron Wahid Sebut Pagar Laut di Tangerang Telah Punya HGB, Berikut Aturan Hak Guna Bangunan dan SHM

2 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang telah memiliki status Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron Wahid sebagaimana dilansir Antara pada Senin, 20 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebanyak 263 bidang tanah tercatat dalam bentuk HGB, dengan rincian 234 bidang dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur, 20 bidang oleh PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.

Selain itu, terdapat 17 bidang tanah di kawasan tersebut yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Nusron menambahkan, jika hasil koordinasi menunjukkan bahwa sertifikat-serifikat tersebut berada di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali.

Apa itu HGB?  

Menurut laman Kemenkeu, Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Dengan kata lain, pemilik HGB berhak atas bangunan tersebut, tetapi tanahnya tetap dimiliki oleh pihak lain, seperti negara atau individu.  

Hak ini biasanya diberikan dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun. HGB sering dimanfaatkan oleh pengembang perumahan atau apartemen untuk membangun properti di atas tanah yang bukan milik mereka.  

Perbedaan antara Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Sertifikat Hak Milik (SHM)  

Sertifikat HGB sering dibandingkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Berikut adalah perbedaan utama keduanya:  

- Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan sertifikat yang paling kuat karena memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah tanpa batasan waktu. Pemiliknya juga memiliki kendali penuh untuk mengelola tanah dan bangunan di atasnya, serta dapat mewariskannya kepada ahli waris.  

- Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) bersifat sementara dan harus diperpanjang setelah masa berlakunya habis agar hak penggunaannya tetap berlaku.  

- HGB dapat dicabut kapan saja jika pemegangnya melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam situasi ini, pemegang HGB harus menyerahkan haknya kepada pemilik asli tanah tersebut, baik itu negara, pihak pengelola, atau individu.  

Persyaratan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB)  

Untuk memperoleh sertifikat HGB, berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:  


1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.  

2. Surat kuasa jika pengurusan dilakukan melalui kuasa.  

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa (jika ada), yang sudah diverifikasi dengan aslinya oleh petugas loket.  

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum, bagi pemohon berupa badan hukum, yang sudah diverifikasi oleh petugas loket.  

5. Sertifikat asli tanah.  

6. Fotokopi KTP para pihak (penjual dan pembeli) atau kuasanya.  

7. Surat izin pemindahan hak, jika dalam sertifikat atau keputusan terdapat ketentuan bahwa pemindahan hak memerlukan persetujuan instansi berwenang.  

8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi oleh petugas loket, serta bukti pembayaran SSB (BPHTB) dan biaya pemasukan saat pendaftaran hak.  

Prosedur pembuatan sertifikat HGB  

1. Penerimaan dan verifikasi berkas permohonan.  

2. Pembayaran biaya pendaftaran.  

3. Pengukuran lapangan.  

4. Pengolahan data hasil pengukuran.  

5. Pencatatan dan penerbitan sertifikat.  

6. Pengesahan sertifikat.  

7. Penyerahan sertifikat kepada pemohon.  

Natau Lasniroha Sinaga berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |