JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya meluruskan pernyataannya yang sempat memicu perdebatan publik terkait kepemilikan tanah di Indonesia. Dalam keterangan pers di Kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025), Nusron juga menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat.
“Saya atas nama Menteri ATR/BPN menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pernyataan saya yang menimbulkan polemik,” ujarnya.
Nusron menjelaskan, pernyataan yang viral itu sebenarnya berangkat dari penjelasan mengenai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” Menurutnya, negara tidak menjadi pemilik mutlak tanah, melainkan pengelola yang diberi mandat untuk mengatur pemanfaatannya demi kesejahteraan rakyat.
Ia menegaskan, konteks ucapan yang menuai polemik itu disampaikan ketika menjawab pertanyaan wartawan tentang rencana penyitaan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang dibiarkan telantar. “Perlu diketahui tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara, orang itu hanya menguasai,” kata Nusron saat acara di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, pada 6 Agustus lalu.
Namun, Nusron memastikan tanah masyarakat yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) seperti pekarangan rumah, sawah, atau tanah warisan tidak termasuk dalam kebijakan tersebut. Ia menambahkan, pernyataannya ditujukan untuk tanah HGU atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang jumlahnya mencapai jutaan hektare dan tidak produktif.
Nusron juga mengakui bahwa sebagian ucapannya kala itu diselipi unsur candaan. “Memang ada bagian pernyataan yang saya sampaikan sebetulnya konteks ‘guyon’ atau bercanda. Namun setelah saya menyaksikan ulang, kami menyadari dan mengakui pernyataan tersebut, candaan tersebut tidak tepat, tidak sepantasnya, dan tidak selayaknya untuk kami sampaikan, apalagi disampaikan pejabat publik,” ujarnya.
Pernyataan Nusron sebelumnya mendapat kritik dari kalangan akademisi. Ketua Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman, menilai ucapan tersebut keliru dan menyesatkan. Ia mengingatkan bahwa frasa “dikuasai oleh negara” tidak identik dengan kepemilikan absolut.
“Rakyat tetap pemilik tanah. Negara hanya diberi mandat untuk memastikan distribusi yang adil,” tegas Herlambang, Minggu (10/8/2025).
Herlambang juga menyebut pandangan Nusron mirip dengan doktrin warisan kolonial Belanda, domein verklaring, yang kerap digunakan untuk merampas tanah rakyat. Ia mengingatkan bahwa tafsir tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan semestinya negara berperan melindungi hak kepemilikan warga. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.