JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Usai pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bikin heboh masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meninjau ulang aturan rekening perbankan secara menyeluruh.
Langkah tersebut, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, bertujuan memberi kepastian hukum bagi nasabah dan perbankan. “OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, yang penting itu,” ujarnya dalam diskusi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/8).
Dian menegaskan, revisi aturan akan menyentuh pengelolaan rekening dormant agar posisi serta hak kedua belah pihak semakin jelas. Ia juga meminta perbankan meningkatkan pengawasan terhadap rekening pasif demi mencegah tindak kejahatan keuangan, termasuk praktik jual beli rekening.
“Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk me-revisit kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant. Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas,” lanjutnya.
Sebelumnya, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening pasif untuk memutus aliran dana ilegal. Kepala PPATK Ivan Yustiavananda menjelaskan, kategori dormant mencakup rekening tabungan, giro, maupun rekening valuta asing yang tidak digunakan untuk transaksi antara 3 hingga 12 bulan. “Rekening dan uang 100 persen aman dan tidak berkurang,” tegasnya.
Analisis PPATK mengungkap temuan mengejutkan. Banyak rekening pasif dipakai menampung dana hasil tindak pidana, mulai dari pencucian uang, peretasan, penggunaan nominee, hingga transaksi narkotika dan korupsi. Bahkan, rekening dormant kerap menjadi wadah transaksi judi online. Data PPATK menunjukkan ada jutaan rekening yang diblokir sementara, dengan sebagian besar diaktifkan kembali setelah pemiliknya mengajukan permohonan sesuai prosedur.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai kebijakan PPATK dimaksudkan untuk melindungi nasabah. Ia mengatakan, masyarakat yang merasa keberatan dapat mengajukan konfirmasi agar rekeningnya dibuka kembali. “PPATK juga menemukan dormant-dormant itu ada yang berasal dari jenis-jenis kejahatan seperti judi online,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok meminta agar kebijakan penghentian sementara rekening dormant dikaji ulang bersama regulator. Ia mengingatkan, mekanisme harus jelas dan tidak merugikan konsumen. “Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” katanya. [*] Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.