Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji berkaitan dengan istitha'ah, istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan kemampuan calon jemaah haji.
4 Januari 2025 | 06.46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan tarif pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini maksimal Rp 1 juta. Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Kesehatan Haji pada Pusat Kesehatan (Puskes) Haji Kementerian Kesehatan Muhammad Imran mengatakan hal ini telah dibahas oleh Kemenkes bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji berkaitan dengan istitha’ah, istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan kemampuan calon jemaah haji untuk menjalankan ibadah haji. Kemampuan ini mencakup kesehatan fisik, mental, hingga finansial.
Imran mengatakan sudah ada surat edaran Kemenkes soal tarif tertinggi pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 3 Januari 2025.
“Isu yang dilontarkan pada saat rapat dengan Kemenko PMK adalah adanya tarif pemeriksaan yang sampai mencapai Rp 2 juta di beberapa provinsi. Sehingga kemudian pada saat rapat itu disepakati bahwa biaya pemeriksaan tertinggi itu Rp 1 juta,” ujar Imran.
Menurut dia, hal ini juga sudah dibahas secara internal dalam Kemenkes. Saat pembahasan, Kemenkes mengkaji kembali tarif pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji di berbagai kabupaten/kota.
Di Tasikmalaya, misalnya, Kemenkes menemukan tarif cek kesehatan tembus hingga Rp 1.100.000. Jumlah itu berbeda dengan tarif di Jakarta yang hanya sebesar Rp 750 ribu.
Kemenkes kemudian melakukan penghitungan terhadap setiap komponen pengecekan kesehatan. Tepatnya yang melakukan penghitungan adalah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dan Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat.
“Setelah dihitung kembali oleh teman-teman di Direktorat Jenderal Kesmas dan Pelayanan Kesehatan, biaya tertinggi Rp 1 juta itu masih memungkinkan,” kata Imran.
Terlebih lagi, di dalam surat yang ditujukan kepada Kemenkes, Kemenko PMK mencantumkan salah satu poin yaitu agar Kemenkes menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji sebesar Rp 1 juta. Dari kedua pertimbangan itulah Kemenkes menyebar surat edaran yang menetapkan tarif tertinggi pengecekan kesehatan tak lebih dari Rp 1 juta.
Imran berharap surat edaran tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah yang masih memberlakukan tarif di atas Rp 1 juta hingga saat ini.
“Adapun pemda yang menetapkan tarif pemeriksaan kesehatan di bawah Rp 1 juta agar tetap berpedoman pada tarif yang sudah berlaku saat ini, disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan biaya dalam pelayanan pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar dia.
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
- Podcast Terkait
- Podcast Terbaru