Pemerintah Tetapkan Tunjangan Kinerja bagi Dosen ASN Kemendiktisaintek

3 days ago 10

(Beritadaerah-Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini secara resmi mengumumkan diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Kemendiktisaintek, dalam sebuah Taklimat Media yang digelar di kantor Kemendiktisaintek, Jakarta, pada Selasa (15/4).

Dalam penjelasannya, Menkeu Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong terciptanya keadilan dan apresiasi bagi tenaga pendidik, khususnya para dosen ASN yang telah berkontribusi signifikan dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

Dengan diberlakukannya Perpres No. 19 Tahun 2025, sebanyak 31.066 dosen ASN yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi—di luar gaji pokok dan tunjangan melekat—kini berhak menerima Tukin. Dosen yang menjadi penerima tersebar di berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN), dengan rincian sebagai berikut: 8.725 dosen di PTN Satuan Kerja (Satker), 16.540 dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum mendapatkan remunerasi, dan 5.801 dosen yang bertugas di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa besar kecilnya Tukin yang diterima dihitung berdasarkan selisih antara nilai tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan dengan tunjangan profesi yang diterima pada jenjang tertentu. “Apabila tunjangan profesi lebih tinggi dibandingkan Tukin, maka yang dibayarkan tetap tunjangan profesi,” terangnya.

Struktur penghasilan dosen di bawah Kemendiktisaintek akan menyesuaikan dengan kategori institusi tempat mereka bertugas. Dosen di perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) dan PTN BLU yang telah menerapkan sistem remunerasi akan memperoleh gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, serta remunerasi tetap. Sementara itu, dosen di PTN Satker, PTN BLU yang belum menjalankan remunerasi, serta LLDikti akan mendapatkan gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja.

Pemerintah meyakini bahwa kebijakan ini akan menjadi pemacu semangat bagi para dosen untuk terus meningkatkan mutu dalam pengajaran, riset, dan pengabdian kepada masyarakat, sejalan dengan visi pembangunan SDM dan keberlanjutan reformasi birokrasi nasional.

“Harapannya, penghargaan ini mampu mendorong semangat para pendidik dalam menjalankan peran strategis mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, serta menjadi bagian penting dalam proses reformasi birokrasi Indonesia,” tutup Menkeu.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |