Pengaplingan Laut Juga Terjadi di Sidoarjo, 656 Hektar Perairan Bersertifikat HGB

2 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Pengaplingan laut tidak hanya ada di Tangerang. Hal ini ternyata juga terjadi di perairan wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan penelusuran melalui laman bhumi.atrbpn.go.id, ditemukan dua bidang di wilayah perairan Selat Madura tersebut yang berstatus HGB.

Bidang pertama, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182, memiliki luas 2.851.652 meter persegi (285 hektare) dan mencakup wilayah daratan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, hingga ke arah laut lepas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bidang kedua, dengan NIB 00030, memiliki luas 1.523.655 meter persegi (152 hektare) yang membentang di wilayah laut serta sedikit menyentuh daratan Sidoarjo, demikian dikutip dari Antara.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono menyoroti munculnya Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah laut Sidoarjo yang diduga melanggar aturan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Di atas laut mana pun, kami melihat ini sebagai pelanggaran serius. Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 secara tegas melarang pemanfaatan ruang untuk HGB di atas perairan. Kami akan segera memanggil Pemprov Jatim dan BPN Jatim untuk meminta penjelasan," ujar Deni saat dihubungi dari Surabaya, Selasa, 21 Januari 2025.

Deni mempertanyakan keabsahan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) terkait penerbitan HGB tersebut.

"Jika dokumen KKPRL tidak ada, berarti ini merupakan pelanggaran yang tidak dapat dibiarkan," ujar politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Menurut Deni, Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 melarang pemanfaatan wilayah perairan untuk kepentingan komersial berbasis HGB karena melanggar prinsip perlindungan lingkungan hidup.

Ia juga mengingatkan bahwa kawasan mangrove yang terdampak berpotensi kehilangan fungsinya sebagai pelindung ekosistem laut dan mitigasi perubahan iklim.

"Kami di DPRD Jatim tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan meminta Pemprov dan BPN untuk membatalkan status HGB tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat," ujarnya.

Lebih lanjut, Deni menegaskan bahwa tata kelola ruang di Jawa Timur harus mengutamakan keberlanjutan lingkungan dan tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan tertentu.

"Kejelasan status kawasan ini harus segera terungkap dalam waktu dekat," katanya.

Kasus ini menjadi perhatian serius DPRD Jatim yang berkomitmen untuk memastikan tata kelola ruang tetap berjalan sesuai peraturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

BPN Investigasi Munculnya HGB di Laut Sidoarjo

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur melakukan investigasi mendalam soal penerbitan hak guna bangunan (HGB) di wilayah laut Sidoarjo.

Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri, di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya mengetahui ada HGB dari berita yang menyebutkan berada di wilayah Surabaya, tetapi sesungguhnya HGB itu berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

"Ada dua pemilik pada tiga HGB. Salah satu pemilik PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang," katanya saat temu media di Surabaya.

Ia mengemukakan pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi, penelitian dan pihaknya belum bisa menjawab secara keseluruhan.

"Tadi sudah memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan di Sidoarjo dan sekarang sedang lagi bekerja turun ke lapangan melakukan penelitian," katanya.

Menurut dia, HGB tersebut terbit tahun 1996 dan berakhir di tahun 2026, sehingga pihaknya saat ini menunggu hasil penelitian dan investigasi lapangan, baru bisa menyampaikan hasil penelitian.

"Dari total tiga HGB tersebut memiliki luas 656 hektare. Namun, saya mohon jangan dikaitkan dengan berita di Tanggerang, nggak ada hubungannya, nggak ada korelasinya. Kita melakukan penelitian ke lapangan untuk langkah yuridis. Yang jelas nggak ada kaitannya di Jakarta, beda sekali, sangat berbeda. Nggak ada pagar laut," katanya.

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu penelitian investigasi, yang kemudian direkam apakah berada di laut itu.

"Entah dulu dimana, apakah mengalami abrasi, atau mengalami apa. Kalau pun itu mengalami abrasi atau apa dan menjadi laut, tentu itu tanah musnah. Tapi kita tetap menunggu investigasi," katanya.

Ia mengatakan jika memang hal tersebut ditemukan pelanggaran, maka langkah dari BPN adalah membatalkan.

"Tetapi tunggu dulu, sabar. Kan itu tahun 1996. Nanti lebih detailnya karena kami ini masih punya menteri yang lebih berwenang menyampaikan informasi hasil dari investigasi," katanya.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |