Peran Firman Hertanto, Jerry Hermawan Lo, Sinda, dan Johan dalam Kasus Judi Online di Semarang

3 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar tiga kasus judi online yang beroperasi baik di tingkat nasional maupun internasional. Judi ini memanfaatkan situs web yang menawarkan berbagai jenis permainan, seperti slot, kasino, dan taruhan bola.

Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa tiga situs yang terlibat dalam kasus ini adalah H5 GF777, RGO Casino, dan Agen 138. Polisi menyita lebih dari Rp 60 miliar sebagai barang bukti dari para tersangka yang terlibat dalam operasi di ketiga situs tersebut. “Ini adalah tiga kasus terakhir yang berhasil kami ungkap,” kata Himawan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bareskrim Polri menetapkan Firman Hertanto alias Aseng, Komisaris PT Arta Jaya Putra, sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang hasil judi online yang dilakukan di Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah.

Peran Firman Hertanto 

Menurut seorang sumber Tempo yang mengetahui proses penyidikan, polisi mencurigai Firman sebagai pemimpin konsorsium yang secara rutin menerima sejumlah uang untuk mendukung kelancaran bisnis mereka. “Biasanya selain menjadi konsorsium, biasa juga orang yang terpilih itu memiliki website judi online,” katanya.

Sebagai informasi, konsorsium ini merupakan gabungan beberapa pemilik situs judi online yang bekerja sama untuk menjalankan bisnis ilegal mereka. Pemimpin konsorsium biasanya merupakan sosok yang berpengaruh atau dihormati oleh para bandar.

Seorang pemimpin konsorsium bertanggung jawab mengelola berbagai urusan yang melibatkan banyak pemilik situs judi online. Sumber tersebut juga menambahkan bahwa biasanya, pemimpin konsorsium tidak bekerja sendirian, melainkan dibantu oleh beberapa orang untuk mengelola setoran yang diterima dari bandar judi online. “Salah satunya mengatur penyediaan rekening penampung dari pemain judi online, yang memakai identitas orang lain,” katanya.

Jerry Hermawan Lo

Firman memiliki hubungan dekat dengan Jerry Hermawan Lo, yang sebelumnya sempat disebut-sebut terlibat dalam bisnis ilegal tersebut. Jerry mengakui mengenal Firman, tetapi enggan memberikan penjelasan mengenai aktivitas rekannya. “Saya nggak enak membicarakan kawan,” katanya.

Brigadir Jenderal Helvi Assegaf, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, menyatakan bahwa Firman telah menjalani pemeriksaan pertama pada bulan Januari lalu. Menurutnya, Firman telah mengungkapkan semua aktivitasnya kepada penyidik. “Dia kooperatif saat diperiksa,” katanya kepada Tempo.

Sinda dan Johan

Dalam kasus yang sedang terungkap, sumber tersebut mengungkapkan bahwa ada dua orang, yakni Sinda dan Johan, yang bertugas sebagai humas. Keduanya sering bertemu di sebuah restoran Korea di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.

Humas adalah individu yang diberi tugas oleh kepala konsorsium untuk mendistribusikan uang pengamanan kepada oknum-oknum di lembaga penegak hukum.

Modus operandi yang digunakan adalah setiap bulan, setiap bandar menyetorkan Rp 15 juta per situs judi yang mereka kelola ke empat rekening, dua di antaranya atas nama Rico F dan Oey R. “Karena masing bandar memiliki ratusan web, dua humas itu bisa mengumpulkan Rp 40-45 miliar,” katanya. 

Modus Para Tersangka Melalui WhatsApp

Himawan mengumumkan sudah menindak tiga situs judi ini. “Ini adalah tiga kasus terakhir yang berhasil kami ungkap,” kata Himawan.

“Modus keempat tersangka menawarkan kepada calon pemain melalui WhatsApp. Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta kalau keempat tersangka ini mendapat tugas itu dari tersangka HJ,” kata Himawan.

Himawan menyatakan, para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.


Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |