TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan insentif berupa keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa angkutan Lebaran berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Melalui peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemerintah akan menanggung sebagian PPN tiket pesawat domestik sebesar 6 persen.
Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5 persen. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025, untuk periode penerbangan sejak 24 Maret hingga 7 April 2025.
Aturan mengenai insentif ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang diundangkan pada 28 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari Antara, hal ini sesuai dengan arahan Presiden agar pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat, terutama pada momen-momen penting seperti Lebaran, masyarakat akan melakukan mobilitas untuk pulang kampung atau berkumpul dengan keluarga, Kemenkeu melalui koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan serta kementerian terkait lainnya, turut berpartisipasi dalam memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan (traveling) menjelang hari raya Idul Fitri.
Kementerian Keuangan telah mengambil langkah-langkah untuk terus mendukung dan mengurangi beban masyarakat. Salah satunya adalah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. PMK ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik pada hari raya Idul Fitri.
Pemerintah memberikan stimulus fiskal pada momen hari besar keagamaan nasional, yaitu Ramadan dan Lebaran, berupa insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Insentif ini ditanggung oleh pemerintah pada anggaran 2025, sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat dalam melakukan perjalanan mudik.
"Kami sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, PMK ini adalah mengenai pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah sebagian untuk tiket pesawat ekonomi yang akan dilakukan atau untuk perjalanan domestik dalam hal ini bagi masyarakat kita yang akan melakukan traveling. Dari PMK ini kita sampaikan akan berlaku untuk pembelian tiket tanggal 1 Maret hingga 7 April bagi traveling atau tiket yang akan melakukan perjalanan antara 24 Maret hingga 7 April 2025," ujar Sri Mulyani di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Sementara dalam pasal 2 ayat (3) dan (4) dijelaskan bahwa PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, yang seharusnya dikenakan sebesar 11 persen, akan ditanggung sebagian oleh pemerintah sebesar 6 persen. Sementara itu, sisanya sebesar 5 persen tetap menjadi tanggungan penerima jasa, yaitu penumpang.
“Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara,” demikian tertulis Pasal 2 ayat (5) dalam beleid tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengumumkan adanya penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 13 persen. Potongan harga ini akan berlaku selama periode angkutan Lebaran, khususnya untuk penerbangan yang berangkat antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
AHY menjelaskan bahwa keputusan penurunan harga tiket pesawat ini diambil setelah pemerintah berhasil menurunkan biaya kebandarudaraan, mengurangi harga avtur di 37 bandara, serta menurunkan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Sebelumnya, pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah juga telah melakukan penurunan harga tiket pesawat sebesar 10 persen.
Riri Rahayu dan Ervana Trikarinaputri turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: PT KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 13 Kereta Api Tambahan untuk Mudik Lebaran, Ini Jadwalnya