Pria Kulonprogo Ini Edarkan Uang Palsu Hingga 70 Kali, Sebelum Akhirnya Dibekuk Polisi

1 day ago 11

kasus peredaran uang palsuGAS (tengah) pelaku peredaran uang palsu yang diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Kulon Progo dan dihadirkan dalam jumpa pers pada Jumat (11/4/2025) | tribunnews

KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi pria asal Kulonprogo berinisial GAS (24) dalam mengedarkan uang palsu (Upal) ke masyarakat ini harus terhenti karena keburu diringkus oleh petugas kepolisian Polres Kulonprogo.

GAS, warga Kapanewon Girimulyo, ditangkap di wilayah Kapanewon Pengasih pada 27 Maret 2025, sesaat setelah menerima sebuah paket berisi lembaran uang palsu. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik peredaran uang palsu di sekitar mereka.

“Setelah kami geledah, ditemukan 69 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 di dalam paket itu,” ungkap Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (11/04/2025).

Kepada polisi, GAS mengaku bahwa uang palsu tersebut dibelinya secara daring dari tiga tempat berbeda di Pulau Jawa, di luar wilayah DIY. Ia sudah menyiapkan strategi untuk mengedarkan upal itu ke masyarakat dengan cara menjualnya melalui media sosial dan mengirimkan dalam bentuk paket yang disamarkan sebagai aksesori.

Tak hanya pecahan Rp 100.000, petugas juga menemukan lembaran palsu pecahan Rp 10.000 dan Rp 50.000, serta menyita barang bukti berupa telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Menurut pengakuannya, GAS telah menjalankan aksinya sejak tahun 2023. Ia mengaku tergiur setelah melihat unggahan di Facebook tentang jual-beli uang palsu. Sejak saat itu, ia mulai membeli dan menjual uang palsu tersebut secara berulang.

“Sudah lebih dari 70 kali saya mengirimkan paket uang palsu ke berbagai alamat,” ujarnya. Dalam setiap pengiriman, nilai uang palsu yang dikirimkan berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1 juta. Uang hasil penjualan tersebut ia gunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Pihak kepolisian kini tengah menelusuri jaringan pemasok uang palsu yang menjualnya secara daring kepada pelaku.

Atas perbuatannya, GAS dijerat Pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 junto Pasal 26 ayat 2 dan ayat 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Iptu Yusuf juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, apalagi menjelang momentum-momentum hari besar seperti Lebaran.

“Uang palsu yang beredar saat ini dibuat sangat menyerupai aslinya. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima uang tunai,” tandasnya.

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |