Pro-Kontra Usulan Menteri Maman Abdurrahman Agar Ojek Online Jadi UMKM

7 hours ago 10

TEMPO.CO, Jakarta - Usulan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman untuk memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) menuai pro dan kontra di berbagai kalangan.

Maman Abdurrahman menyatakan langkah ini merupakan solusi konkret untuk mengatasi ketiadaan payung hukum bagi para driver ojol. Menurutnya, inisiatif tersebut juga menjawab aspirasi yang telah lama disuarakan komunitas ojek online dan sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk lebih responsif terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini pun sudah kami komunikasikan dengan asosiasi-asosiasi ojek online yang menurut kami cukup punya kompetensi mewakili ojek online," ujar Maman di Jakarta, Jumat, 26 April 2025.

Meskipun demikian, Maman menekankan bahwa pembahasan lebih lanjut akan tetap dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Ia juga menyoroti kekhawatiran jika driver ojol diklasifikasikan sebagai pekerja formal, mereka justru berisiko tersisih akibat ketentuan kompetensi akademik yang ketat dari pihak aplikator.

"Kalau masuk skema pekerja formal dan hanya 10 persen dari 5 juta driver yang diterima, siapa yang bertanggung jawab atas sisanya?" katanya.

Dengan dimasukkan ke dalam kategori UMKM, para driver ojol diharapkan bisa menikmati berbagai fasilitas seperti akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), subsidi BBM, LPG 3 kg, hingga program pelatihan peningkatan kapasitas, sebagaimana pelaku UMKM lainnya. Usulan ini rencananya akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang UMKM yang ditargetkan dibahas pada 2026.

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak ojek online (ojol) untuk dimasukkan ke kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurut SPAI, pengemudi ojol, taksi online, dan kurir seharusnya dikategorikan sebagai pekerja tetap seperti yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.  

"Karena pengemudi ojol, taksi oninel dan kurir masuk dalam kategori sebagai pekerja tetap," kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2025. 

Lily mengatakan ojol sebagai pekerja tetap karena hubungan antara perusahaan platform dengan pengemudi ojol merupakan hubungan kerja yang di dalamnya mencakup tiga unsur yaitu pekerjaan, upah dan perintah. 

SPAI juga menuntut agar pemerintah segera mengakui status ini. “Kami menuntut pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera mengakui kami sebagai pekerja tetap," kata Lily 

Respons Perusahaan Aplikator

Grab Indonesia menyambut positif wacana tersebut. Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menilai inisiatif ini bisa memberikan fleksibilitas bagi mitra driver dalam mengatur jam kerja dan membuka peluang mereka untuk mengakses kredit bersubsidi serta pelatihan pengembangan UMKM.

"Kami melihat ini sebagai langkah yang patut dipertimbangkan karena sejalan dengan misi Grab mendorong digitalisasi UMKM hingga ke kota-kota kecil," ujar Tirza, dikutip dari Antara, 26 April 2025.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa jika driver diklasifikasikan sebagai pekerja tetap, fleksibilitas kerja mereka akan hilang, dan hanya 10-20 persen mitra yang bisa bertahan dalam sistem baru.

Maxim Indonesia pun memberikan respons serupa. PR Specialist Maxim Indonesia Yuan Ifdal Khoir menyatakan, pihaknya menghormati setiap upaya pemerintah dalam mendukung kontribusi para pengemudi transportasi online terhadap perekonomian nasional.

"Yang penting, kebijakan ini tetap menjaga aspek fleksibilitas dan kemandirian driver," ujar Yuan dikutip dari Antara, 28 April 2025. Ia menambahkan, pendekatan kebijakan yang seimbang sangat penting untuk mendukung kesejahteraan driver tanpa mengorbankan inovasi dan akses dalam ekosistem transportasi online.

Tanggapan Lainnya

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) juga memberikan pandangan positif terhadap usulan Maman. Ia menilai Kementerian UMKM punya niat baik dalam memperjuangkan kesejahteraan para driver ojol.

“Saya yakin, kawan-kawan di Kementerian UMKM punya niat mulia untuk menyelamatkan driver dalam perspektif kementerian mereka,” kata Noel.

Di sisi lain, Noel mengingatkan bahwa persoalan kesejahteraan driver ojol saat ini juga mencakup definisi kemitraan yang tepat, serta pemberian bonus hari raya (BHR) yang telah mulai diterapkan tahun ini.

Menurutnya, pemerintah perlu mencari keseimbangan antara mendukung industri berbasis platform digital dan memperjuangkan hak-hak para pengemudi.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, saat ini rencana untuk mengklasifikasikan driver ojol sebagai pelaku UMKM masih dalam tahap kajian internal Kementerian UMKM. Revisi Undang-Undang UMKM baru akan diajukan untuk dibahas pada tahun 2026.

Sementara itu, para driver ojol, aplikator, hingga pemerintah tengah menantikan hasil kajian dan diskusi lebih lanjut untuk memastikan kebijakan ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan semua pihak yang terlibat.

Alif Ilham Fajriadi dan Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |