(Beritadaerah-Jakarta) Pemerintah memperkuat fondasi sektor logistik nasional melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Aturan ini diyakini menjadi pendorong utama bagi pertumbuhan ekonomi digital serta menekan praktik persaingan tarif yang merugikan industri jasa kirim.
Permen tersebut resmi diumumkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada Jumat (16/5/2025) di Jakarta. Kebijakan ini menjadi bentuk konkret pelaksanaan amanat Presiden Prabowo Subianto untuk membangun jalur distribusi nasional yang andal dan merata hingga ke pelosok negeri.
“Aspek pengiriman barang bukan hanya urusan logistik semata, tapi bagian dari sistem ekonomi dan konektivitas sosial. Permen ini menjadi langkah nyata memperkuat ekosistem distribusi kita,” kata Meutya.
Dukungan Penuh dari Pelaku Industri
Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) menyambut positif lahirnya regulasi ini. Sekretaris Jenderal ASPERINDO, Tekad Sukatno, menyatakan bahwa Permen Komdigi 8/2025 merupakan tonggak penting dalam pembaruan industri pos dan kurir, sekaligus mendorong transformasi digital yang inklusif.
“Aturan ini mempertegas peran strategis layanan pos dalam ekosistem ekonomi digital dan konektivitas nasional. Namun di sisi lain, juga menuntut penyesuaian dari para pelaku usaha,” ujarnya, Minggu (18/5/2025).
Salah satu poin krusial dalam Permen ini adalah penegasan larangan terhadap praktik predatory pricing atau perang tarif yang berpotensi menimbulkan distorsi pasar. ASPERINDO pun mengajak seluruh anggotanya untuk menitikberatkan pada mutu pelayanan, bukan sekadar bersaing lewat harga rendah.
Klarifikasi Soal Program “Gratis Ongkir”
Terkait maraknya program “free ongkir” di berbagai platform digital, Tekad menjelaskan bahwa program tersebut bukan berasal dari penyelenggara pos, melainkan merupakan bagian dari strategi pemasaran marketplace.
“Permen ini tidak mengatur soal promo gratis ongkos kirim. Jika ada layanan pos yang memberlakukan itu, biasanya dalam konteks bantuan sosial atau kegiatan kemanusiaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, yang diatur dalam regulasi ini adalah mekanisme penetapan tarif berbasis kesepakatan grosir (wholesale), yang transparan dan adil antara penyedia jasa dan pelanggan korporat.
Menuju Layanan Logistik yang Merata dan Efisien
ASPERINDO juga menyoroti peluang dari regulasi ini untuk meningkatkan efisiensi operasional, standardisasi layanan, dan perluasan jangkauan ke seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
“Regulasi ini sudah melalui proses harmonisasi antar kementerian. Kami harap implementasinya mampu memperkuat struktur logistik nasional dan menjangkau titik-titik yang selama ini belum optimal terlayani,” ujar Tekad.
Aturan ini mengatur seluruh proses layanan pos komersial — mulai dari pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, hingga pengiriman — agar berjalan dengan standar yang setara dan kompetitif.
Dengan diberlakukannya Permen Komdigi Nomor 8/2025, pemerintah berharap tercipta ekosistem logistik yang sehat, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital secara menyeluruh di seluruh penjuru Indonesia.