WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Banyak pemilik rekening bank tidak sadar bahwa rekening mereka masuk kategori dormant atau tidak aktif. Meski terlihat sepele, rekening dormant berpotensi diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jika terindikasi digunakan untuk penyalahgunaan dana atau terkait tindak pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme, PPATK memiliki kewenangan meminta bank menghentikan sementara transaksi rekening yang mencurigakan.
Menariknya, status dormant saja tidak otomatis memicu pemblokiran. Namun jika ada dugaan dana berasal dari hasil kejahatan atau digunakan untuk menyamarkan aliran uang, PPATK bisa mengambil tindakan cepat.
Ciri-Ciri Rekening Dormant yang Rawan Diblokir PPATK
Rekening biasanya dianggap dormant jika tidak ada transaksi debit maupun kredit (kecuali biaya admin atau bunga) selama 3–12 bulan, tergantung kebijakan bank. Berikut tanda-tandanya:
✓ Tidak bisa tarik tunai atau transfer meski saldo mencukupi.
✓ Transaksi online lewat mobile banking atau internet banking selalu ditolak.
✓ Ada notifikasi atau peringatan dari pihak bank soal pemblokiran.
✓ Saldo tetap aman dan tidak berkurang, tapi biaya admin tetap berjalan.
✓ Rekening masih bisa menerima dana masuk, namun tidak otomatis aktif kembali.
Dasar Hukum Pemblokiran Rekening oleh PPATK
✓ Pasal 44 ayat (1) huruf i dan Pasal 65 ayat (1) UU TPPU memberi wewenang PPATK menghentikan transaksi mencurigakan.
✓ Pasal 12 ayat (2) Peraturan PPATK menyebut status dormant bukan alasan blokir, kecuali ada indikasi dana hasil kejahatan atau dokumen palsu.
Cara Mengajukan Keberatan dan Mengaktifkan Kembali Rekening
Jika rekening diblokir PPATK, nasabah bisa mengajukan keberatan dengan mengisi formulir resmi, menyertakan bukti sumber dana yang sah. Proses peninjauan biasanya memakan waktu 5 hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen.
Jika keberatan diterima, nasabah bisa cek status reaktivasi lewat ATM, mobile banking, atau datang ke cabang bank dengan membawa KTP, buku tabungan, dan formulir keberatan.
💡 Tips Aman:
Agar rekening tidak masuk kategori dormant dan berisiko diblokir, lakukan transaksi rutin, perbarui data di bank, dan pastikan semua dana memiliki sumber yang jelas. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.