Residivis Asal Bantul Ini Ngumpet di Bawah Kasur Saat Dibekuk Polisi

1 month ago 26
pelaku aksi begal payudaraIlustrasi tangan diborgol / pixabay

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upaya pelarian MMA (25), pria asal Pandak, Bantul, yang diduga spesialis pencurian di kos-kosan, akhirnya kandas secara dramatis. Ia ditangkap jajaran Polsek Purwosari saat bersembunyi di bawah tempat tidur rumah kontrakannya di wilayah Sanden, Bantul, Kamis (24/7/2025) sore.

Penangkapan berlangsung menegangkan. Petugas yang sudah mengepung lokasi kontrakan, sempat mendapati rumah dalam kondisi sepi. Namun saat digeledah, pelaku ternyata sedang tiarap dan menyelinap di kolong kasur, mencoba menghindari jerat hukum.

“Kami temukan pelaku bersembunyi di bawah ranjang. Tapi akhirnya berhasil kami amankan dan langsung dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kapolsek Purwosari, AKP Boedi Hariyanto, dalam konferensi pers di Polres Gunungkidul, Kamis (7/8/2025).

MMA merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah tersandung kasus serupa. Dalam aksinya kali ini, ia mencuri laptop dari sebuah kamar kos di wilayah Purwosari, Gunungkidul, saat pemiliknya sedang menghadiri kegiatan perguruan silat.

Korban berinisial A (25), warga Sragen, meninggalkan kamar dalam keadaan terkunci. Namun, celah ventilasi di atas pintu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil kunci kamar yang diselipkan korban.

“Jadi saat kamar ditinggal, korban menyelipkan kunci di ventilasi. Itu diketahui pelaku karena sebelumnya pernah datang ke kos tersebut menjenguk temannya,” jelas Boedi.

Setelah memastikan kos dalam keadaan sepi, pelaku masuk dan membawa kabur laptop beserta chargernya. Laptop tersebut sempat digadaikan seharga Rp700 ribu di wilayah Bantul.

Korban baru menyadari laptopnya raib keesokan harinya dan langsung melaporkan ke Polsek Purwosari pada 15 Juli 2025. Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian langsung bergerak cepat.

Dari penelusuran, diketahui laptop korban dijual di salah satu wilayah Bantul. Setelah disita sebagai barang bukti, polisi melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku yang sempat berpindah-pindah tempat.

“Kami sempat mendatangi rumah orang tuanya di Pandak, tapi pelaku sudah tidak di sana. Kemudian kami lakukan pengintaian dan ketemu jejaknya di Sanden,” lanjutnya.

Selain laptop, polisi juga mengamankan tas hitam, nota gadai, dan sepeda motor Suzuki Spin yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian.

Atas perbuatannya, MMA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan proses penyidikan masih terus berjalan,” pungkas AKP Boedi. [*] Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |