Respons Kemendiktisaintek soal Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang di Revisi UU Minerba

13 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menanggapi perihal perguruan tinggi yang diusulkan mendapat wilayah izin usaha pertambangan dalam revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ia mengatakan usulan tersebut harus dikaji lebih dalam.  

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, menjelaskan bahwa kajian tersebut akan digunakan untuk menilai apakah dampaknya akan membawa pengaruh positif atau negatif bagi perguruan tinggi.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini kan masih wacana ya, jadi dari kita sih mewacanakannya dari pemerintah ya positif saja, tetapi harus dikaji dengan lebih dalam," kata dia saat ditemui di kantor Kemendiktisaintek pada Selasa, 21 Januari 2025.  

Togar menjelaskan bahwa dalam mengelola tambang, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan oleh perguruan tinggi, termasuk terkait sumber daya. Ia juga menekankan pentingnya menentukan peran dosen ke depannya, seperti bagaimana mereka akan diberdayakan untuk mengelola tambang ini.  

"Dosennya mau dikemanakan, apakah nanti akan terjadi model bisnis yang baru dan sebagainya," ucapnya.  

Oleh karena itu, Togar mengatakan akan memberikan dukungan terhadap wacana tersebut jika dampak yang dihasilkan nantinya lebih banyak memberikan manfaat daripada kerugian. Namun, jika sebaliknya, ia meyakini bahwa pemerintah akan bersikap bijaksana dalam mengambil keputusan.  

Sebelumnya, Baleg DPR RI menyepakati hasil penyusunan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR. Salah satu penyampaian usulan DPR adalah pemberian izin usaha tambang secara prioritas pada perguruan tinggi.  

“RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan, organisasi masyarakat (ormas), dan perguruan tinggi,” tutur Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat pleno di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.  

Menurut Bob, pemerintah berkeinginan agar seluruh elemen masyarakat bisa mendapatkan hak yang sama untuk mengelola sumber daya alam. Tak terkecuali, katanya, kepada perguruan tinggi.  

"Pemerintah ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan," katanya seusai rapat pleno, pada Senin malam, 20 Januari 2025. 

Di samping perguruan tinggi, pihak yang diusulkan bisa mengelola izin tambang dengan cara prioritas ialah organisasi kemasyarakatan, badan usaha, hingga koperasi.  

Dia mengatakan bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan itu memerlukan fasilitas sarana dan sumber daya manusia yang berkualitas. Bob berujar hal itu kerap terkendala pada problem anggaran.  

"Maka untuk (penyelesaian problem) anggaran, diberikan peluang bagi setiap perguruan tinggi dapat mengelola pertambangan," ucapnya.  


Novali Panji Nugroho dan Dede Leni berkontribusi dalam penulisan artikel ini.  
Pilihan Editor: Kampus Bisa Kelola Tambang di Revisi UU Minerba, Jatam: Negara Biarkan PTN Cari Duit Sendiri

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |