TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, dilaporkan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang. Said Didu dianggap menuding para kepala desa di Kabupaten Tangerang, khususnya Tangerang Utara, sebagai kaki tangan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kepala desa Belimbing, Maskota, mengungkapkan bahwa pihaknya dituduh Said Didu terlibat pada pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di PIK 2.
"Dasar kami (kepala desa, lembaga, ormas, dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu, yaitu, yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semena-mena dengan cara yang tidak manusiawi," kata Maskota dalam keterangannya, Selasa, 19 November 2024.
Ia menyebut, pengaduan mantan Sekretaris Kementerian BUMN tahun 2005-2010 itu kepada aparat penegak hukum ini juga dilakukan oleh lembaga dan ormas murni atas keresahan masyarakat Kabupaten Tangerang terhadap tuduhan yang disampaikan Said.
"Kepala desa dipilih langsung oleh warga masyarakat dan kepala desa adalah pelayan masyarakat, pemberitaan yang dibicarakan Pak Said Didu yang beredar sangat tidak benar dan melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," katanya.
Dia meminta kepada pihak kepolisian agar terus mengusut kasus ini sampai tuntas, agar tidak ada perpecahan antara masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya Tangerang Utara dan wilayah kini kembali kondusif.
"Saya berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, kami warga masyarakat Tangerang utara, ormas dan lembaga lembaga lainnya akan terus mengawal kasus ini," ujar Maskota.
Kuasa Hukum Said, Gufroni, membenarkan soal pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. Ia mengatakan, pihaknya akan mematuhi dan merespons perihal pemanggilan polisi itu sebagai warga yang taat terhadap hukum.
"Ya, betul besok kita akan ke Polresta Tangerang untuk memenuhi pemanggilan," ujar Gufroni.
Dia menuturkan, tim advokasi yang terdiri dari berbagai organisasi advokasi/bantuan hukum, kantor hukum, dan individu advokat dalam perkara ini pihaknya mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said.
"Sejak awal, rangkaian proses hukum terhadap Said ini diduga bertujuan untuk membungkam kritik keras terhadap implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK 2)," tuturnya.
Dalam perkembangannya, Said dipanggil oleh Satreskrim Polresta Tangerang untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam pelaporan yang dilakukan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang.
Ia akan dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
"Pertama, proses hukum terhadap Said adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara. Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said terkait dengan PSN PIK 2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional," kata Gufroni.
Ketua Umum Apdesi Siap Berdamai
Sementara itu, Ketua Umum Apdesi, Surta Wijaya, mengungkapkan kesediaan piaknya untuk menyelesaikan perkara dugaan tindak pidana berita bohong terhadap Said Didu secara musyawarah. “Kalau setelah pelaporan ini dan pemeriksaan ini ada mediasi dengan pak Said Didu, ya saya terima dengan tangan terbuka. Saya tidak menutup komunikasi,” ujar Surta Wijaya, Selasa, 19 November 2024, dilansir dari Antara.
Ia berharap kondisi kegaduhan di wilayah pantai utara Kabupaten Tangerang dapat diselesaikan dengan musyawarah. Pihaknya disebut juga akan mencabut laporan polisi terhadap Said Didu jika mediasi dapat dijalankan.CHAP
ANANDA RIDHO SULISTYA | DANI ASWARA