TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto merombak Kementerian Keuangan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. Adapun perombakan ini menghasilkan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (Badan Intelijen Keuangan), serta dua Direktorat Jenderal (Ditjen).
1. Fungsi dan Peran
Dalam Pasal 54 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan yang diteken Prabowo pada 5 November 2024 tercantum bahwa Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki empat fungsi utama. Adapun fungsi opsional lainnya oleh Menteri Keuangan. Badan Intelijen Keuangan akan menjadi penggerak utama transformasi digital kementerian dengan berfokus pengembangan teknologi digital dan kapasitas intelijen keuangan.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, badan ini penting untuk menghadapi perkembangan digitalisasi global dalam meningkatkan kemampuan analitik dan pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI). “Intelijen keuangan tidak hanya dari sisi hardware atau sistem perangkat keras, namun juga software dan terutama untuk intelijen data analitik dan kemampuan untuk terus meningkatkan kapasitas artificial intelligence kita sendiri. Ini menjadi salah satu bidang yang akan terus ditingkatkan kapasitasnya,” katanya.
2. Ditjen Baru
Selain Badan Intelijen Keuangan, perombakan Kementerian Keuangan juga menghasilkan dua direktorat jenderal (ditjen), yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal dan Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kementerian Keuangan dan menyatu di Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Dikutip dari Antara, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, mengungkapkan peleburan itu bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi BKF yang membidangi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.
Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas menaungi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). “Untuk sekretariat KSSK masih ada, namun secara administratif berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,” kata Deni saat dikonfirmasi pada Kamis, 7 November 2024.
3. Pembentukan
Dikutip dari Antara, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro, Kamis, 7 November 2024, mengatakan ada empat alasan yang melatarbelakangi perombakan pada susunan Kementerian Keuangan sehingga menghasilkan Badan Intelijen Keuangan beserta dua Ditjen lainnya, yang pertama karena kondisi dinamika geopolitik dan ekosistem keuangan nasional terkini.
Kedua, kompleksitas peran menteri keuangan dalam menetapkan kebijakan di sektor keuangan (dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK). Ketiga, kompleksitas peran menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN), terutama dalam bidang penerimaan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2003).
Terakhir, dalam rangka penguatan integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan dalam kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).
4. Susunan Kementerian Keuangan
Adapun instansi baru naungan Kementerian Keuangan ini akan berkoordinasi langsung dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Perpres 158 Tahun 2024 sekaligus mencabut Perpres 57 Tahun 2020.
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru)
- Direktorat Jenderal Anggaran
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
- Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);
- Inspektorat Jenderal
- Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru)
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak
- Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional
- Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan
HENDRIK KHOIRUL MUHID | ILONA ESTHERINA | GRACE GANDHI | ANTARA