TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Kamis, 6 Maret 2025. Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan itu digelar pukul 09.00 di ruangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, berikut rangkuman informasi selengkapnya mengenai fakta-fakta persidangan perdana Tom Lembong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Didakwa Rugikan Negara Rp 578 M
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Tom Lembong telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 (Rp 515,4 miliar).
"Yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar)," ujarnya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.
Perhitungan tersebut berdasarkan "Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016" nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 berwarkat 20 Januari 2025. Laporan itu dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tom Lembong Disebut Tidak Tunjuk Perusahaan BUMN
Jaksa juga mendakwa Tom Lembong karena tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan stok dan menstabilkan harga gula. "Melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri," ucap dia.
Jaksa mengatakan, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha di atas. Jaksa menilai, penerbitan persetujuan impor itu tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," kata Jaksa.
Tom Lembong Ditegur Hakim
Majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat sempat menegur Tom Lembong karena silangkan kaki saat jaksa penuntut umum sedang membacakan surat dakwaan. "Sebentar mohon maaf," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyela. "Terdakwa posisi duduk yang baik saja, tidak perlu disilangkan kakinya."
Tom Lembong Langsung Ajukan Eksepsi
Dalam persidangan pertama itu, Tom Lembong langsung melawan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dengan mengajukan eksepsi nota keberatan pada hari itu juga. Hal tersebut disampaikan oleh penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir.
"Majelis hakim yang kami hormati, mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan empat bulanan, maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini saja," ucap Ari. Para pengunjung sidang lantas bertepuk tangan dan membuat majelis hakim meminta hadirin untuk tetap tenang.
Eksepsi Tom Lembong Minta Dibebaskan dari Tahanan
Salah satu poin permohonan dalam eksepsi keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum Tom Lembong adalah permintaan agar mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu dibebaskan dari tahanan.
"Untuk itu, kami mohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan terdakwa dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ucap Ari dalam sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi), Kamis, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Ari, surat dakwaan dinilai menyasar orang yang keliru lantaran berbagai pihak yang melakukan pembayaran, baik kepada pajak dan/atau PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI, bukan terdakwa, melainkan sembilan perusahaan swasta selaku penjual gula dan wajib pajak.
"Kegiatan importasi gula periode 2015-2016 juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disimpulkan tidak terjadi kerugian negara," tuturnya. Dalam nota keberatan itu, setidaknya ada sembilan poin permohonan Tom Lembong kepada Majelis Hakim.
Tom Lembong Kecewa dengan Dakwaan Jaksa
Usai persidangan, Tom Lembong mengungkapkan kekecewaannya atas dakwaan yang dibacakan JPU. "Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan," ujar Tom usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Terdakwa perkara korupsi impor gula itu mencontohkan, kerugian negara dalam perkaranya semakin tidak jelas. Selain itu, dia menilai tidak ada lampiran audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut. "Saya berharap agar Kejaksaan se-transparan mungkin soal isu kerugian negara," kata Tom.
Dihadiri Anies Baswedan
Sidang perdana Tom Lembong dihadiri oleh mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 sekaligus sahabatnya, Anies Baswedan. Pada kesempatan itu, Anies menuturkan kehadirannya untuk menyaksikan proses peradilan Tom. "Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong," kata Anies kepada awak media.
Anies juga mengungkapkan harapannya. Ia berharap majelis hakim akan bertindak dengan seksama, obyektif, serta mementingkan kebenaran, kepastian hukum, dan keadilan dalam memutuskan perkara ini. "Harapan kami besar. Kami sangat menghormati, kami percaya majelis hakim akan bisa memutuskan sesuai dengan harapan yang tadi kami sampaikan," ucap Anies.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.