KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pendidikan, nasib ratusan guru honorer di Kulonprogo justru terkatung-katung tanpa kepastian penghasilan.
Sejak awal tahun, honor mereka belum juga cair, bukan karena ketiadaan anggaran semata, melainkan kebingungan pemerintah daerah dalam menentukan skema penggajian.
Persoalan ini dialami sekitar 300 guru berstatus Jasa Layanan Orang Perorangan (JLOP) yang sebagian besar mengajar di tingkat sekolah dasar. Status tersebut merupakan hasil penataan tenaga non-ASN yang telah terdata dalam sistem nasional.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulonprogo, Nur Hadiyanto, menjelaskan bahwa para guru tersebut sejatinya setara dengan tenaga honorer.
“Mereka yang menjadi JLOP ini sudah terdata dalam Sistem Informasi Non ASN dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2026).
Masalah utama, kata dia, terletak pada pola penggajian yang belum menemukan titik temu. Opsi yang sempat mengemuka adalah pembiayaan gaji dari dua sumber, yakni APBD dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Jadi dari APBD sifatnya sebagai pengikat, misalnya 1 orang (guru) mendapat Rp 100 ribu per bulan, sisanya dibayarkan dari BOS,” paparnya.
Namun, saat skema tersebut dikonsultasikan ke pemerintah pusat, respons yang diterima tidak seragam. Ada pihak yang membolehkan, namun ada pula yang menilai berpotensi melanggar aturan karena dikhawatirkan terjadi tumpang tindih anggaran.
Kondisi ini membuat pembayaran honor tersendat sejak Januari hingga April 2026. Hingga kini, pemerintah daerah masih berupaya mencari formula yang aman secara regulasi.
“Yang jelas kami bingung baiknya seperti apa, namun kami berupaya mencarikan solusinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kulonprogo, Sudarmanto, sebelumnya menyebut bahwa skema penggajian JLOP memang dirancang sebagai solusi transisi, dengan memadukan sumber dana dari APBD dan BOS.
Di sisi lain, pemerintah memastikan tidak akan membuka rekrutmen baru tenaga honorer di luar mekanisme resmi. Pemenuhan kebutuhan guru ke depan akan dilakukan melalui jalur ASN, baik PNS maupun PPPK, sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Di tengah tarik ulur regulasi tersebut, para guru JLOP kini hanya bisa menunggu kepastian, sembari tetap menjalankan tugas mengajar tanpa kejelasan kapan hak mereka akan dibayarkan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.



















































