TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial atau KY masih menunggu Mahkamah Agung (MA) membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) guna menindaklanjuti sanksi bagi tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Waktu itu (KY) sudah mengirimkan surat ke MA untuk membentuk MKH. Saat ini, yang akan dilakukan oleh KY hanya menunggu,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, saat ditemui di Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Joko menyebutkan tugas KY dalam memeriksa pelanggaran etik terhadap tiga hakim PN Surabaya itu sudah rampung pada Agustus lalu. Hasilnya, KY memutuskan tiga hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
KY menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut. Namun, untuk menindaklanjuti sanksi tersebut, perlu diputus melalui MKH.
Dia menuturkan MKH terdiri dari tujuh orang, yakni tiga dari kalangan hakim agung MA dan empat orang dari KY. Karena itu, pembentukan MKH harus mendapat persetujuan dari kedua lembaga itu. “Untuk sampai dengan saat ini, KY sifatnya masih menunggu,” ucap Joko.
Tiga orang hakim PN Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Putusan bebas itu menuai kontroversi. Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan mengajukan kasasi atas vonis tersebut, sementara keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan majelis hakimnya kepada KY.
Berdasarkan pemeriksaan, KY menyatakan ketiga hakim terlapor terbukti melanggar etik, sehingga dijatuhi sanksi berat. Rekomendasi sanksi telah disampaikan ke MA, tetapi proses sidang etik melalui MKH belum terlaksana karena MA ketika itu masih menunggu hasil akhir perkara kasasi.
Perkara kasasi Ronald Tannur telah diputus pada Selasa, 22 Oktober 2024. Majelis kasasi menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara lima tahun, sehingga vonis bebas yang bersangkutan di pengadilan tingkat pertama dinyatakan batal.
Namun sehari setelah putusan kasasi tersebut, yaitu Rabu, 23 Oktober 2024, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya tersebut sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi saat menangani perkara Ronald Tannur. Dengan demikian, hingga saat ini, MKH untuk menindaklanjuti sanksi KY belum terbentuk.
Juru Bicara MA, Yanto, telah menjelaskan MKH adalah forum untuk mengadili persoalan hakim. Ketika hakim terjerat kasus pidana, maka proses pemberhentiannya dilakukan berdasarkan hasil pembuktian dari aparat penegak hukum.
Yanto mencontohkan kasus mantan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang terlibat perkara suap dan diberhentikan sebagai hakim setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Seperti kasus yang sudah berjalan dulu, kasusnya Pak Drajad dan juga pembuktiannya di APH (aparat penegak hukum). Begitu berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan langsung diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Yanto di Jakarta, Kamis, 24 Oktober lalu.
MA pada Desember 2023 menolak kasasi Sudrajad Dimyati, sehingga dia dihukum 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait dengan kasus yang ditanganinya. Sudrajad menjadi hakim agung pertama dalam sejarah yang dipenjara di Indonesia.
KY akan Tindaklanjuti Jika Ada Hakim Agung Terlibat dalam Kasus Ronald Tannur
Adapun Joko Sasmito mengatakan pihaknya berkomitmen melakukan tindak lanjut jika ada hakim agung yang terlibat suap atau gratifikasi di perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi.
“Kalau memang itu benar ada hubungannya dengan hakim agung, kemudian ada pihak-pihak yang melaporkan ke KY, pasti akan kita tindak lanjuti,” ucap Joko.
Dia menyebutkan KY sedang memantau perkembangan kasus yang bergulir di Kejaksaan Agung. Menurut dia, KY tidak bisa menduga-duga benar atau tidaknya hakim agung terlibat dalam kasus rasuah itu.
“Dari Kejaksaan sendiri kan belum bisa membuktikan. Memang benar itu ada tulisan (uang) dipersiapkan untuk majelis kasasi, tetapi kan kita belum tahu (faktanya),” ucap Joko.
Joko mengatakan KY menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk mendalami keterlibatan hakim agung dalam kasus Ronald Tannur. “Terus terang saja, (KY) enggak bisa proaktif. Ini kan kami di ranah etik. Artinya, ini sudah ditangani oleh kejaksaan, ya, kami sepenuhnya menyerahkan kepada kejaksaan,” katanya.
Dugaan keterlibatan hakim agung dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat usai mantan pejabat MA, Zarof Ricar, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan suap kasasi Ronald Tannur pada Jumat, 25 Oktober lalu.
Kejakgung menyatakan Zarof adalah penghubung antara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan hakim agung yang menangani kasasi. Lisa meminta Zarof melobi hakim agung agar putusan kasasi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Pilihan editor: Momen Hasto dan Warga Klaten Doakan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Menangi Pilgub Jateng