TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Argentina menerima kasus hukum terhadap Yuval Vagdani, seorang tentara Israel yang dituduh melakukan kejahatan perang selama perang Gaza, demikian diumumkan oleh Hind Rajab Foundation pada Selasa, 7 Januari 2025, Anadolu Agency melaporkan.
"Setelah pelarian Yuval Vagdani dari Brasil ke Argentina, Yayasan Hind Rajab telah mengajukan kasus hukum di Argentina terhadap tersangka kejahatan perang tersebut," demikian pernyataan yayasan tersebut di X.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Langkah ini memperkuat komitmen kami untuk mengakhiri impunitas dan meminta pertanggungjawaban para pelaku. Keadilan akan ditegakkan, di mana pun mereka bersembunyi," kata pernyataan tersebut.
Hind Rajab Foundation (HRF), sebuah organisasi advokasi pro-Palestina yang berbasis di Belgia, mengajukan pengaduan kriminal minggu lalu yang menuduh tentara tersebut, yang berada di Brasil sebagai turis, terlibat dalam penghancuran sistematis yang dilakukan militer Israel terhadap rumah-rumah warga sipil di Gaza.
Dilansir Middle East Eye, Sabtu, pengadilan Brasil menginstruksikan polisi untuk menyelidiki tentara tersebut atas kejahatan perang.
Dalam sebuah pernyataan, HRF menuduh Israel mengatur kepergiannya untuk menghalangi keadilan, dan menambahkan bahwa "ada juga indikasi bahwa bukti-bukti telah dihancurkan".
HRF menyerahkan lebih dari 500 halaman bukti ke pengadilan, termasuk rekaman video, data geolokasi, dan foto-foto yang menunjukkan tersangka menanam bahan peledak dan berpartisipasi dalam penghancuran seluruh lingkungan.
"Individu ini secara aktif berkontribusi pada penghancuran rumah dan mata pencaharian, dan pernyataan serta perilakunya sendiri jelas-jelas sejalan dengan tujuan genosida di Gaza," ujar Maira Pinheiro, pengacara HRF.
Keluarga-keluarga Palestina yang rumahnya dihancurkan oleh tentara Israel telah bergabung dalam kasus HRF sebagai penggugat.
Kasus ini merupakan yang pertama kalinya sebuah negara peserta Statuta Roma secara independen menegakkan ketentuan-ketentuannya tanpa bergantung pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
"Ini adalah momen bersejarah," kata ketua HRF, Dyab Abou Jahjah. "Ini menjadi preseden yang kuat bagi negara-negara untuk mengambil tindakan tegas dalam meminta pertanggungjawaban pelaku kejahatan perang."
Badan-badan dan kementerian keamanan Israel dikabarkan sedang bersiap-siap untuk membantu para tentara dan prajurit yang menghadapi kemungkinan penangkapan ketika mereka melakukan perjalanan ke luar negeri karena berpartisipasi dalam dugaan kejahatan perang di Gaza.
Bulan lalu, militer Israel menyarankan puluhan tentara untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri setelah dilaporkan melacak sekitar 30 pengaduan kejahatan perang dan tindakan hukum yang menargetkan personilnya atas peran mereka dalam operasi di Gaza. Sejauh ini, pengaduan telah diajukan terhadap tentara Israel di Afrika Selatan, Sri Lanka, Belgia, Prancis, dan Brasil.
Warga sipil Palestina telah menjadi korban perang brutal Israel sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, menewaskan lebih dari 45.800 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 109.000 orang lainnya.
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikan di daerah kantong tersebut.