Tom Lembong akan Dihadirkan Via Daring di Sidang Praperadilan Hari Ini

3 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dijadwalkan akan dihadirkan secara online dalam sidang praperadilan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Insyaallah jadi," ujar kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, Kamis, 21 November 2024.

Kemarin, hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengabulkan permohonan kuasa hukum eks mendag itu untuk menghadirkan Tom Lembong. "Baik gini aja, saya ambil kesimpulan nanti secara zoom (online), beliau dihadirkan," ujar dia di sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 November 2024.

Selain mendengarkan keterangan Tom Lembong, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan saksi ahli dari pihak Tom. Kuasa hukum akan menghadirkan 5 saksi ahli, yakni ahli hukum acara pidana, ahli hukum pidana, ahli hukum administrasi negara, ahli perdagangan gula dan ahli keuangan negara. Salah satunya ahli pangan Dwi Andreas, Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University.

Eks mendag era Jokowi itu mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung. Sidang pertama permohonan praperadilan Tom Lembong telah digelar kemarin, Senin, 18 November 2024. Sidang tersebut diawali dengan pembacaan poin gugatan dari pemohon.

Ari saat itu menyampaikan, jika penetapan tersangka kliennya tidak memperhatikan aspek-aspek prosedur penetapan tersangka. Pertama, kliennya tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali. Kedua ia mengklaim penetapan Tom sebagai tersangka tidak didasarkan pada alat bukti permulaan minimal dua (2) alat bukti.

Klaim-klaim tersebut telah dibantah oleh Kejaksaan. "Penetapan tersangka terhadap pemohon (Tom Lembong) telah berdasar hukum dan sah menurut hukum karena sudah sesuai prosedur," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya, Selasa, 19 November 2024.

Ia menjelaskan, sebelum ada penetapan tersangka kejaksaan lebih dulu melakukan
penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti. Ia mengatakan, penyidik telah mengantongi 4 alat bukti untuk menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka. Tom juga sudah diperiksa sebanyak 4 kali pada 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024.

Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 November lalu bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus. 

Kejaksaan menyebut pada 2015 Indonesia mengalami  surplus gula, namun Tom justru menyetujui impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Keputusan itu disebut tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Tom Lembong juga menandatangani surat penugasan kepada PT PPI  untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula pada Januari 2016. Charles sebagai Direktur PT PPI atas sepengetahuan Tom menunjuk 9 perusahaan swasta untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan penerbitan izin itu menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 soal impor gula. Dalam aturan itu, menurut Qohar, impor seharusnya hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Artinya Kemendag seharusnya menunjuk PT PPI untuk langsung mengimpor GKP.

Pilihan Editor: Kronologi Pemerkosaan dan Pembunuhan Pekerja Tambang Morowali

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |