UMP 2025: Buruh Tuntut Naik 10 Persen, Menko Polkam Sebut Kenaikan Terlalu Tinggi Hambat Pertumbuhan

1 week ago 12

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja membuat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur soal upah minimum provinsi atau UMP tidak berlaku.Dalam beleid yang diteken Presiden Jokowi itu, kenaikan UMP per tahun didasarkan tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa. Berdasarkan hitungan ini, UMP DKI tahun lalu naik 3,8 persen.

Untuk tahun 2025, buruh dalam demo di depan kantor Pemprov DKI pada 30 Oktober 2024, menuntut kenaikan UMP 8-10 persen.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sedang dibahas. Menurut dia, Pemerintah berfokus untuk membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah mendapatkan upah yang layak.

Secara umum ia tidak mau membeberkan berapa besaran kenaikan Upah Minimum tersebut, namun ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

Mulai dari Dewan Pengupahan Nasional lalu Lembaga Kerja Sama (LKS) - Tripartit, semua lembaga tersebut telah diajak oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk berkonsolidasi mencari solusi yang tepat terkait UMP, katanya di Istana Kepresidenan, Rabu, 6 November 2024.

Dalam sidang kabinet, menurut Yassierli, masalah tentang Upah Minimum ini turut dibahas dan dalam waktu dekat dirinya akan mengungkap detailnya kepada awak media di Kementeriannya. 

"Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha," ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin, 4 November 2024, Presiden Prabowo menyampaikan sejumlah arahan kepada Kementerian Ketenagakerjaan seputar langkah strategis pemerintah dalam merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai judicial review Undang-Undang Cipta Kerja.DPR Dukung UMP Tidak Berdasarkan PP Lama

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tak lagi berlaku setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan.

Dia mengatakan hal itu disepakati setelah Pimpinan DPR RI bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum yang pemerintah, serta Partai Buruh yang mewakili elemen buruh. Dengan begitu, sistem penetapan pengupahan untuk 2025 akan dibahas lebih lanjut.

"Dan karena PP 51 sudah tidak berlaku, sistem pengupahan dan lain-lain akan dibicarakan bersama-sama," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Walaupun begitu, menurut dia, pembahasan itu pun bakal dikaji secara seksama berdasarkan indeks upah buruh agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik pengusaha maupun buruh.

Selain itu, dia mengatakan DPR RI juga bakal merealisasikan perintah dari Putusan MK agar membuat UU tentang Ketenagakerjaan yang baru dan dipisahkan dari UU Cipta Kerja. Dia pun pun optimis pembuatan UU itu berlangsung salam waktu yang tidak lama.

"Tetapi memang perlu waktu untuk membicarakan karena ini hal bukan hal yang mudah dan juga tidak harus terburu-buru demikian," kata dia.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Rancangan UU (RUU) tentang Ketenagakerjaan itu tidak perlu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pasalnya, hal itu merupakan perintah dari Putusan MK yang bisa masuk ke dalam RUU kumulatif terbuka.

Namun, dia mengatakan bahwa hal yang paling penting untuk segera ditindaklanjuti adalah mengenai pengupahan. Menurut dia, seluruh pihak sepakat bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan akan segera dikeluarkan untuk mengatur urusan pengupahan tahun 2025.

"Nah karena itu secepatnya kami akan berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan," kata Supratman.

Ketua Partai Buruh Said Iqbal pun menyatakan setuju atas tidak diberlakukannya lagi PP Nomor 51 Tahun 2023.

Menurut dia, Putusan MK itu harus disikapi secara cepat karena berkenaan dengan persoalan upah minimum. Dia menjelaskan bahwa ketetapan upah minimum sudah harus diberlakukan pada 1 Januari 2024. Menurut dia, ketetapan upah minimum kota/kabupaten biasanya dikeluarkan 40 hari menjelang 1 Januari 2025, yakni pada 21 November 2024.

Namun terkait landasan hukum untuk upah minimum melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau aturan lainnya, menurut dia tidak harus dikeluarkan pada 21 November 2024 sepanjang hal itu disepakati oleh para pihak.

"Kami Serikat Buruh setuju dengan saran Pak Sufmi Dasco untuk membahas lebih hati-hati, lebih detail, lebih penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh sesuai arahan beliau tadi. Kami setuju," kata Said.

Menko Polkam: UMP Tidak Rasional Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menilai Upah Minimum Provinsi yang terlalu tinggi atau tidak rasional bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kebijakan mengenai UMP ini juga dapat berdampak pada rekrutmen tenaga kerja baru dan menyebabkan pekerja beralih ke sektor informal.

Budi menyampaikan hal tersebut dalam panel diskusi rapat koordinasi pusat dan forum koordinasi pimpinan daerah atau Forkopimda di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 7 November 2024. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara ini mewanti-wanti kepala daerah, penetapan UMP itu bisa menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan oleh setiap perusahaan.Keputusan ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak terjebak kepada kebijakan yang populis,” kata Budi, Kamis 7 November 2024.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |