UMP 2025 Sumsel Naik Rp 224.697 jadi Rp 3,68 Juta, Buruh: Kami Tak Dilibatkan

2 weeks ago 15

TEMPO.CO, Palembang - Penjabat atau Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Elen Setiadi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP sebesar 6,5 persen hari ini di Golden Sriwijaya. Rabu, 11 Desember 2024. Sebelumnya, pengumuman UMP itu diagendakan pada Selasa, 10 Desember 2024 sesuai dengan kesepakatan dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Sumsel pada Jumat lalu.

"Berdasarkan rekomedasi dari Dewan Pengupahan Sumatera Selatan, saya menetapkan UMP Tahun 2025 sebesar Rp 3.681.571 atau naik sebesar Rp 224.697," kata Elen Setiadi.

Elen menyebut, UMP Sumsel menjadi yang paling tinggi dari angka UMP nasional yang rata-rata hanya sebesar Rp 3,3 juta. Angka UMP Sumsel juga kata Elen, lebih tinggi dibandingkan Provinsi Yogjakarta, Jawa Tengah dan lainnya.

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Naik 8 Persen

Tidak hanya UMP saja yang naik, Elen juga mengatakan, Upah Minimum Sektoral Provinsi atau UMSP Sumsel juga akan naik per 1 Januari 2025. Elen mengatakan, UMSP Sumsel akan naik sebesar 8 persen di tiga sektor, yaitu Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Sektor Pertambangan dan Penggalian, dan Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Upa/Air Panas dan Udara Dingin.

"Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel, UMSP akan kita naikan sebesar Rp3.733.424 atau naik 8 persen. Itu lebih tinggi Rp52 ribu dari UMP yang kita naikkan," kata Elen.

Ia juga mengatakan, telah mengikuti gaiden atau ketentuan yang ada dan juga mengklaim telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam menaikkan UMSP di tiga sektor.

"(Berdasarkan hasil konsultasi) Memang disarankan tiga sektor saja. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Badan Statistik dan juga Universitas Sriwijaya juga untuk rekomendasi tiga sektor tadi. Karena tiga sektor itu yang paling memenuhi syarat di Sumsel," jelas dia.

Rekomendasi 9 Sektoral dari Dewan Pengupahan Sumsel

Diketahui, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel yang telah menggelar rapat terbuka besama dengan Pemerintas Provinsi, Serikat Buruh dan juga Asosiasi Pengusaha, ada 9 sektor yang direkomedasikan naik. Kesembilan sektor itu adalah:

1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan: Rp 3.843.252

2. Pertambangan dan penggalian: Rp 3.890.864

3. Industri pengolahan: 3.841.548

4. Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin: Rp 3.869.160

5. Konstruksi: Rp 3.856.275

6. Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor: 3.837.867

7. Pengangkutan dan pergudangan: Rp 3.872.456

8. Informasi dan komunikasi: Rp 3.832.344

9. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya: Rp 3.804.733.

Namun, berdasarkan keputusan Pj Gubernur Sumsel hari ini, hanya tiga sektor saja yang naik dengan upah yang disama-ratakan. Menurut Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin merasa sangat kecewa dengan keputusan penjabat gubernur itu. Pasalnya, dari 9 sektor yang ia rekomendasikan bersama Dewan Pengupanan, hanya tiga saja yang disepakati.

"Kami cukup kecewa, karena saat menetapkan tiga sektor itu, kami merasa tidak dilibatkan dalam keputusan ini. Hanya ada pihak pemerintah, akademisi dan Apindo saja yang dilibatkan. Kalau katanya berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan, mana 6 rekomendasi lainnya," kata Cecep.

Ia juga mengatakan, sebelumnya ada 21 sektor yang menjadi rekomendasi. Namun, 9 sektor saja yang ia rekomendasikan dalam rapat pada Jumat lalu. Cecep juga mengatakan, 9 sektoral sudah ia rekomendasikan itu juga sudah pernah ditetapkan pada 2020 lalu, lalu hilang karena Undang-undang Cipta Kerja.

Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Sumsel yang merupakan perwakilan dari Serikat Buruh, Cecep Wahyudin, mengaku menolak keputusan penjabat gubernur itu. Pasalnya, kata dia, dari 9 sektor yang ia rekomendasikan bersama Dewan Pengupanan, hanya tiga sektor saja yang disepakati oleh pemerintah provinsi.

"Kami menolak (keputusan). Kalau dikatakan itu sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan, itu rekomendasi yang mana? Karena kita merekomendasikan sembilan sektor dengan upah yang bervariasi," kata Cecep saat ditemui di Golden Sriwijaya pada Rabu, 11 Desember 2024.

Cecep mengatakan, keputusan penetapan upah tiga sektor tersebut ditetapkan setelah Pemprov Sumsel memanggil Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang merupakan salah satu komponen penting dalam kesepakatan penetapan upah. Sebelumnya, Apindo juga diketahui tidak menandatangani kesepakatan upah sektoral tersebut saat rapat rekomendasi pada Jumat lalu, 6 Desember 2024.

"Setelah Pj Gubernur Sumsel memanggil Apindo, maka tiba-tiba hanya ada tiga sektor saja yang ditetapkan. Kami tak dilibatkan. Padahal kami bagian dari Dewan Pengupahan," tuturnya.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |