TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan, Zarof Ricar, sebagai tersangka suap dalam perkara, Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam suap tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Komisi Yudisial; (KY) baru-baru ini menyatakan tidak akan memeriksa, Zarof Ricar.
"Terus terang saja, kalau ZR itu kan background (latar belakang) bukan hakim dan sekarang sudah pensiun," kata Anggota Komisioner KY, Joko Sasmito, Rabu, 6 November 2024.
1. Uang Rp920 Miliar
Kuasa hukum, Zarof Ricar, Handika Honggowongso, mengeklaim uang Rp920 miliar yang berada di rumah kliennya itu tidak semua berasal dari makelar kasus (markus). Hal itu disampaikan berdasarkan pengakuan Zarof. “Banyak juga kok uang yang bersumber dari causa yang sah,” kata Handika, Jumat, 08 November 2024.
Meski tak semua berasal dari makelar kasus, kuasa hukum, Zarof Ricar, itu belum dapat membeberkan dari mana saja uang Rp920 miliar itu didapat oleh kliennya. “Iya (tidak semua dari markus). Demikianlah kenyataannya. Tapi, saya belum bisa berkomentar lebih jauh. Akan ada waktu dan tempatnya untuk menguji hasil riksa (pemeriksaan) penyidik nanti,” kata dia.
2. KY Tidak Memeriksa Zarof Ricar
Zarof bukan hakim dan saat ini telah pensiun. Ia mantan aparatur sipil negara (ASN). Zarof juga mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung.
“Artinya tidak ada hubungannya kalau KY memeriksa ZR, karena dia bukan hakim,” kata Anggota Komisioner KY, Joko Sasmito, Rabu, 6 November 2024.
Akan tetapi, jika misalnya nanti, ada dugaan suap yang terkait hubungannya ZR dengan Hakim Agung, dan masuk laporan, maka, kata Joko, KY akan merespons. “Kalau misalnya ada hakim yang terlibat selain tiga hakim tersebut, kalau ada pelapor, ya pasti akan ditindaklanjuti,” ucapnya.
3. Hubungan Zarof dengan Tiga Hakim
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih mendalami hubungan, Zarof, dengan tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus, Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan terhadap, Zarof, dan ketiga oknum hakim sedang dilakukan.
"Penyidik sedang mendalami apakah memang tiga oknum hakim ini sudah mengenal ZR atau ada keterkaitan dengan penanganan perkara sejak di PN Surabaya? Jika itu iya, tentu didalami siapa yang memperkenalkan, siapa yang menghubungkan antara ZR dengan tiga hakim ini," jelas Harli, Rabu, 6 November 2024, dikutip dari Antara.
4. Peran Zarof
Harli menjelaskan, dalam kasus suap pembebasan, Ronald Tannur, yang dilakukan tiga oknum hakim PN Surabaya, adanya keterlibatan pejabat berinisial, R, yang diduga menjadi perantara dalam kasus ini. Harli menjelaskan dugaan keterlibatan, R, bermula dari penyidikan kasus dugaan suap atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) atau ibu Ronald Tannur.
Ada informasi yang menyebutkan, Meirizka, meminta bantuan pengacara, Lisa Rachmat, untuk menjadi penasihat hukum anaknya. Lisa mengatakan ada biaya dan langkah-langkah yang harus dipenuhi untuk penanganan kasus, Ronald Tannur, dan, Meirizka, menyetujuinya.
Lisa meminta bantuan kepada bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof, untuk diperkenalkan dengan R. Diketahui bahwa, R, adalah pejabat PN Surabaya yang memiliki relasi dengan Zarof. Pengenalan R kepada Lisa melalui Zarof ini bertujuan untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
5. Kronologi Zarof Ditetapkan sebagai Tersangka
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan keterlibatan, Zarof, dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara, Ronald Tanur, dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi.
"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat) terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," katanya, Jumat, 25 Oktober 2024 dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Agung.
Qohar menyebutkan bahwa Zarof dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 sal 5 ayat 1 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AMELIA RAHIMA SARI I RACHEL FARAHDIBA REGAR