TEMPO.CO, JAKARTA - Ideologi merupakan dasar bagi sistem pemerintahan suatu negara, yang diterima oleh seluruh rakyat dan bangsa. Berdasarkan nilai-nilai yang mendasarinya, ideologi negara dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu ideologi terbuka dan ideologi tertutup. Lalu, apa yang dimaksud dengan ideologi terbuka dan apa saja ciri-ciri ideologi terbuka? Berikut informasinya.
Pengertian Ideologi Terbuka
Mengutip buku Mengenal Ideologi Negara karya D.C. Tyas, ideologi terbuka merupakan suatu sistem pemikiran yang berkembang dengan dasar keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan konsensus bersama. Ideologi ini memiliki beberapa nilai yang dapat mengikuti perkembangan zaman. Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi terbuka sebagai berikut:
- Nilai dasar, merupakan nilai yang tidak dapat berubah sepanjang zaman.
- Nilai instrumen, yaitu nilai yang memiliki sifat dinamis, sesuai dengan perkembangan zaman.
- Nilai praktis, merupakan nilai yang dilaksanakan secara nyata.
Berbeda dengan ideologi tertutup yang cenderung dogmatis dan memaksakan nilai-nilai tertentu, ideologi terbuka memungkinkan masyarakat untuk berperan aktif dalam pembentukan dan penerapan nilai-nilai serta prinsip-prinsip dasar yang dijadikan landasan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, ideologi terbuka sangat dibutuhkan untuk menangkal gangguan, hambatan, rintangan, dan ancaman terhadap keutuhan rohani bangsa.
5 Ciri-Ciri Ideologi Terbuka
1. Nilai dan Cita-Cita Bersumber dari Masyarakat
Ideologi terbuka tidak memaksakan nilai-nilai dari luar, melainkan menggali nilai-nilai moral, rohani, dan budaya yang sudah ada dalam masyarakat. Nilai-nilai ini muncul dari konsensus bersama, sehingga mencerminkan karakter dan identitas masyarakat itu sendiri.
2. Dasarnya Bukan Keyakinan Ideologis Sekelompok Orang
Ideologi terbuka tidak bersifat totaliter atau eksklusif. Ia tidak digunakan untuk melegitimasi kekuasaan sekelompok orang tertentu, melainkan mengakomodasi kepentingan seluruh masyarakat yang berpartisipasi dalam pembentukannya.
3. Tidak Dipaksakan oleh Negara
Ideologi terbuka bukanlah ideologi yang diciptakan oleh negara atau kekuatan luar, tetapi ditemukan dalam masyarakat itu sendiri. Negara tidak memaksakan ideologi, melainkan masyarakat yang menemukan dan mengembangkannya sesuai dengan perkembangan nilai dan prinsip moral.
4. Bersifat Inklusif
Operasional cita-cita yang akan dicapai tidak dapat ditentukan secara apriori, melainkan harus disepakati secara demokratis. Dengan sendirinya ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang. Ideologi terbuka hanya dapat ada dan mengada dalam sistem yang demokratis.
5. Menghargai Pluralitas dan Dinamis
Ideologi terbuka menghargai perbedaan dan keberagaman dalam ideologi, keyakinan, nilai-nilai, dan pandangan politik. Ideologi terbuka juga selalu terbuka untuk berkembang dan berubah sesuai dengan dinamika masyarakat.
Contoh Ideologi Terbuka
Pancasila, sebagai ideologi negara Indonesia, merupakan ideologi terbuka. Hal ini dikarenakan Pancasila memiliki sifat yang selalu relevan, dinamis, responsif, dan mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman, kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, serta perubahan aspirasi masyarakat. Meskipun ideologi Pancasila bersifat terbuka, nilai-nilai dasarnya tetap tidak berubah. Dengan demikian, Pancasila dapat menjadi solusi bagi berbagai masalah yang berkembang, seiring dengan perubahan aspirasi masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika zaman.
Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX, sebagai ideologi terbuka, Pancasila secara struktural memiliki tiga dimensi diantaranya sebagai berikut.
1. Dimensi Idealisme
Dimensi ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh itu, pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila. Hal tersebut karena setiap ideologi, bersumber pada suatu nilai-nilai filosofis atau sistem filsafat. Dimensi idealisme yang terkandung dalam Pancasila, mampu memberikan harapan, optimisme, serta memberikan motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan cita-citanya.
2. Dimensi Normatif
Dimensi ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma. Artinya, Pancasila terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam Negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental).
3. Dimensi Realitas
Dimensi ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan adanya pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.