TEMPO.CO, Jakarta - Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan wajib membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan.
Tujuannya agar peserta dapat menikmati layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta yang tidak membayar iuran tidak dikenakan denda. Namun, status kepesertaan akan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, peserta harus melunasi sisa iuran bulanan yang masih tertunggak. Lantas, bagaimana cara mengetahui tunggakan iuran program JKN-KIS BPJS Kesehatan? Berikut beberapa metode secara daring yang dapat dilakukan.
Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
1. Lewat Care Center 165
BPJS Kesehatan Care Center 165 adalah layanan informasi melalui mesin penjawab voice interactive JKN (Vika).
Melalui sistem Care Center 165, peserta dapat meminta informasi terkait besaran tunggakan iuran program JKN-KIS.
Berikut langkah-langkah untuk mengakses layanan Care Center 165:
- Telepon ke nomor 165.
- Masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan (noka) atau nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.
- Kemudian, sampaikan tujuan untuk mengetahui besaran tunggakan iuran.
Selain melalui telepon, layanan Care Center 165 juga dapat diakses melalui situs resmi BPJS Kesehatan. Berikut tutorial untuk melakukannya:
- Akses tautan bpjs-kesehatan.go.id.
- Tekan ikon melayang bertuliskan angka 165.
- Isi NIK, nama, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif.
- Centang bagian syarat dan ketentuan.
- Tekan tombol Mulai Panggilan.
- Sampaikan keinginan untuk menerima informasi terkait besaran tunggakan iuran.
2. Lewat Pandawa
Peserta juga bisa memanfaatkan sistem Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp atau Pandawa untuk meminta informasi terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan cara sebagai berikut:
- Kirim pesan ke nomor 081-18-165-165 pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
- Pilih menu Informasi.
- Pada pilihan Menu Informasi, ketuk opsi Cek Status Kepesertaan, lalu klik Kirim.
- Ketik NIK atau noka, lalu kirim.
- Selanjutnya, masukkan tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal, misalnya 1992-02-22.
- Kemudian, sistem Pandawa akan menampilkan nama peserta, jumlah tagihan, dan status pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
3. Lewat Aplikasi Mobile JKN
Untuk melihat nominal tunggakan iuran program JKN-KIS, peserta dapat memanfaatkan menu Info Iuran pada aplikasi Mobile JKN, dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pasang aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
- Ketuk tombol Daftar.
- Isi formulir pendaftaran akun meliputi NIK, nama, dan tanggal lahir.
- Ketik kode captcha yang muncul di layar, lalu klik Verifikasi Data.
- Isi nomor ponsel, lalu klik Kirim Kode Verifikasi.
- Centang kolom syarat dan ketentuan, lalu ketuk Selanjutnya.
- Pada halaman verifikasi, isi kode OTP.
- Ketuk Registrasi dan peserta akan diarahkan ke halaman utama.
- Pilih Menu Lainnya.
Iklan
- Tekan tombol Info Iuran.
- Kemudian, sistem akan menampilkan jumlah tagihan.
4. Lewat e-Commerce
Masyarakat juga bisa mengakses aplikasi e-commerce untuk melihat jumlah tunggakan iuran program JKN-KIS, salah satunya melalui Tokopedia, dengan cara sebagai berikut:
- Masuk ke akun (login) Tokopedia.
- Pada halaman beranda, pilih menu Top-Up & Tagihan.
- Ketuk opsi BPJS.
- Pilih jenis BPJS Denda.
- Masukkan 13 digit nomor virtual akun BPJS Kesehatan sesuai dengan noka.
- Tekan tombol Bayar.
5. Lewat M-Banking
Beberapa aplikasi mobile banking atau m-banking menyediakan layanan khusus untuk melihat tunggakan iuran BPJS Kesehatan, salah satunya adalah BRImo. Berikut panduan untuk mempraktikkannya:
- Login ke aplikasi BRImo.
- Di halaman utama, pilih menu Tagihan.
- Tekan opsi BPJS.
- Klik Pembayaran Baru.
- Pilih opsi BPJS Denda.
- Masukkan noka.
- Tekan tombol Lanjutkan untuk melihat besaran tagihan tertunggak.
6. Lewat e-Wallet
Sejumlah aplikasi e-wallet atau dompet digital juga menawarkan layanan pemeriksaan jumlah tagihan iuran program JKN-KIS, misalnya GoPay. Berikut langkah-langkah untuk mengeceknya:
- Login ke aplikasi GoPay.
- Pilih menu Tagihan & Pulsa.
- Pilih opsi BPJS, lalu ketuk tombol Lanjut.
- Pilih layanan BPJS Denda.
- Masukkan ID Pelanggan, lalu klik Lanjut.
- Kemudian, sistem akan menampilkan jumlah tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
7. Lewat Aplikasi Ojek Online
Beberapa aplikasi perpesanan ojek online juga menyediakan menu khusus untuk melihat jumlah tagihan iuran program JKN-KIS, seperti Gojek, yang bisa diakses dengan cara berikut:
- Login ke aplikasi Gojek.
- Di halaman beranda, pilih opsi Go Tagihan.
- Pada bagian Bayar & Tagihan, ketuk BPJS.
- Pilih layanan BPJS Denda.
- Masukkan ID Pelanggan, lalu ketuk tombol Lanjut.
- Berikutnya, sistem akan menampilkan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Pilihan Editor: Operasi Apa Saja yang Tidak Ditanggung BPJS?