TEMPO.CO, Jakarta - Penjagaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba menuai sorotan setelah 7 tahanan berhasil kabur lewat gorong-gorong pada Selasa dini hari, 12 November 2024. Para tahanan kabur itu merupakan tersangka kasus narkoba, salah satunya Murtala bin Ilyas alias Murtala Ilyas, bandar narkoba kelas kakap.
“Tujuh tahanan narkoba tersebut diduga melarikan diri dengan cara menjebol terali kamar mandi, “ kata Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Agung Nurbani, melalui siaran tertulis diterima Tempo Selasa sore, 12 November 2024. Agung belakangan dicopot buntut kasus ini. Seperti apakah profil Rutan Salemba ini?
Sebelumnya, kaburnya Murtala dkk bermula ketika petugas Rutan Salemba melakukan pengecekan. Saat itulah diketahui para tahanan Blok S kamar 16 tersebut tidak ada di tempat. Setelah dilakukan penelusuran, kemudian diketahui modus pelarian ke-7 warga binaan dan tahanan itu dengan memotong terali jendela kamar mandi.
Para tahanan itu diduga kabur dengan memanfaatkan waktu jeda pergantian shift tugas sipir pada dini hari. Setelah melompat keluar dari jendela, mereka kemudian masuk ke gorong-gorong. Mereka merangkak di dalam parit sebelum kemudian menjebol pagar besi di ujung selokan untuk kabur dari sebelah timur rutan.
“Setelah itu lompat keluar dari jendela kamar mandi menuju gang luar, lalu masuk ke gorong-gorong dan menjebol teralis gorong-gorong menuju arah timur rutan,” kata Agung.
Profil Rutan Salemba
Rutan Salemba merupakan rumah tahanan seluas 42 hektar yang terletak di Jalan Percetakan Negara, No 88, Jakarta Pusat. Dilansir dari Jakarta.kemenkumham.go.id, Rutan Salemba sebelumnya merupakan penjara yang berbentuk lembaga pemasyarakatan atau Lapas.
Hotel prodeo ini mulai dibangun pada 1918 oleh pemerintahan Hindia Belanda. Pada saat itu, penjara ini dikenal oleh masyarakat Jakarta dengan sebutan ‘Penjara Gang Tengah’. Sebelum menjadi milik pemerintahan RI, dulunya Penjara Gang Tengah ini digunakan untuk memenjarakan tahanan kolonial.
Setelah Indonesia merdeka, Lapas Salemba dialihkan sebagai penjara untuk menampung tahanan politik, tahanan sipil, tahanan kejaksaan, dan pelaku kejahatan ekonomi. Namun demikian, mulai 1967 hingga 1980, penjara ini dijadikan Rumah Tahanan Militer atau RTM yang khusus menahan tahanan militer di bawah pimpinan Inrehab atau Inrehab Laksusda Jaya.
Berikutnya, pada 4 Februari 1980, penjara Salemba yang menjadi RTM diserahkan kepada Departemen Kehakiman melalui Kepala Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan IV Jakarta Raya dan Kalimantan Barat, Soekirman, berdasarkan surat perintah Panglima Komando Operasi Pemulihan Kesatuan dan Ketertiban 9 Januari 1980 nomor Sprin12/Kepkam/1/1980 dan surat pelaksanaan nomor: Sprin/45/KAHDA/1/1980 23 Januari 1980.
Kemudian, Lapas Salemba berganti statusnya menjadi rutan pada 16 Desember 1983 berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04.UM.01.06 tahun 1983. Juga dikenal sebagai Rutan Kelas I Jakarta Pusat, rutan ini menjadi salah satu unit pelaksana teknis atau UPT pada jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakat Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Adapun Rutan Klas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba bertugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara fungsinya yaitu melakukan pelayanan tahanan; melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan, melakukan pengelolaan Rutan, dan melakukan urusan tata usaha.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya (tengah) meninjau sel tempat tujuh tahanan dan narapidana yang kabur saat sidak di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta, 14 November 2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Adapun Rutan Salemba saat ini merupakan penjara di mana eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendekam. Terpidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu dijebloskan ke Rutan Salemba per 24 Agustus 2023 silam. Selain Ferdy, sejumlah terdakwa dalam kasus ini juga ditahan di Rutan Salemba, kecuali istri Ferdy, Putri Candrawathi.
“Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, dalam keterangan resmi, Kamis, 24 Agustus 2023
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong juga ditahan di Rutan Salemba setelah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi impor gula. Hal ini diinformasikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar. Mantan Mendag itu akan ditahan selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka TTL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 50/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” ujar Abdul di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | RENO EZA MAHENDRA | DANI ASWARA | AYU CIPTA | AMELIA RAHIMA SARI | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor: Sosok Murtala Ilyas, Gembong Narkoba yang Kabur dari Rutan Salemba