TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara Ristadi meminta pemerintah agar berhati-hati memberikan solusi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex. Ristadi menyinggung janji pemerintah yang akan mempekerjakan eks pegawai industri tekstil tersebut dalam dua pekan.
“Harus dihitung betul secara teknis memungkinkan tidak. Sebab kalau gagal lagi, maka akan semakin menurunkan kepercayaan buruh terhadap pemerintah, khususnya eks pekerja Sritex,” kata Ristadi dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski demikian, Ristadi mengingatkan kalau solusi ini berlaku bagi semua pekerja di berbagai perusahaan yang telah bangkrut. Dia mengatakan banyak perusahaan yang situasinya tak jauh berbeda dengan Sritex. “Sebetulnya banyak perusahaan lain yang alami situasi tidak jauh beda dengan Sritex, cuma dipandang sebelah mata saja oleh pemerintah, berbeda dengan perlakuan terhadap Sritex,” kata dia.
Di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, eks pekerja Sritex akan dipekerjakan kembali dalam dua minggu ke depan. Pernyataan Menaker ini keluar setelah kurator PT Sritex memastikan sudah ada investor yang akan mengambil alih aset dan berpeluang memperkerjakan kembali eks pekerja perusahaan tekstile ini. "Hal ini tentu bisa memberikan ketenangan kepada para pekerja yang terkena PHK," kata dia.
Menurut Ristadi, yang juga Wakil Ketua Gerakan Solidaritas Nasional, dia belum mendapatkan informasi soal investor yang akan menyewa alat berat Sritex seperti yang disebut kurator. Selain itu, dalam menggerakan roda produksi, kata Ristadi, perlu waktu dan bahan baku pendukungnya. Karena itu, waktu dua pekan dianggap sulit terlalu singkat.
“Rasanya akan agak sulit dalam waktu dua minggu untuk kapasita tenaga kerja sampai puluhan ribu tenaga kerja,” kata dia.
Tak hanya itu, dua pekan ke depan juga dianggap waktu tenang karena para supplier sudah memasuki libur Hari Raya Idul Fitri. Karena itu, dalam situasi tersebut akan sulit memobilisasi tenaga kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex Group. Hak itu berupa hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi.
Selain itu, dia mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengawal agar eks pekerja Sritex mendapatkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). "Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," kata dia.
Anggota Tim Kurator PT Sritex Nurma Sadikin mengatakan, tim kurator telah membuka opsi untuk penyewaan alat berat Sritex. Opsi itu bertujuan untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga aset agar tidak turun nilai.
Dari opsi itu, kurator mengaku, sudah ada investor yang berminat. Kedua belah pihak, kata Nurma, sudah melakukan komunikasi. Dalam dua minggu ke depan, akan disampaikan hasil komunikasi itu. "Sudah ada juga yang investor yang menghubungi kurator dan kami sudah dalam proses komunikasi yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa terhadap aset Sritex," kata Nurma dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025.
Dia mengatakan, opsi itu akan menyerap tenaga kerja. Ada peluang, eks pekerja PT Sritex dapat dipekerjakan kembali oleh penyewa baru.