TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, belum bisa memastikan status pelayanan Bandara Ibu Kota Nusantara atau Bandara IKN. Sebelumnya, Bandara IKN yang semula dibangun untuk menjadi bandara VVIP itu diusulkan menjadi bandara komersial oleh Presiden ke-7 RI Jokowi sebelum lengser.
Artinya, bila Bandara IKN akan dialihfungsikan menjadi bandara komersial, perlu revisi Perpres Nomor 131 Tahun 2023. Sebab, dalam beleid itu disebutkan bahwa Bandara IKN dibangun sebagai bandara VVIP alias bandara khusus untuk mendukung IKN. Hanya saja, Suntana berujar, rencana revisi Perpres 131 belum dibahas.
“Kita lihat dulu, setahun-dua tahun. Nggak bisa langsung. Jangan sampai kita membuat aturan yang akhirnya menjadi useless, tidak dipedomani,” ujar Suntana saat ditemui usai acara pelantikan lulusan Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan di Monas, Jakarta, Kamis, 14 November 2024.
Suntana mengatakan pemerintah masih menunggu perkembangan pembangunan yang hingga kini masih berlangsung. Ia menjelaskan, setiap bandara akan melalui tahapan demi tahapan untuk bisa dipastikan status maupun jenis layanannya.
"Bisa saja domestik, nanti berkembang jadi internasional. Nanti berkembang dari penumpang, (tapi) karena banyak barang masuk, bisa menjadi plus kargo, dan lain-lain,” kata Suntana.
Pada 8 November 2024, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyebut progres konstruksi landasan pacu atau runway Bandara IKN sudah mencapai 70 persen. Direktur Jenderaal Bina Marga Rachman Arief Dienaputra menargetkan proyek runaway sepanjang 3.300 meter ini bisa rampung pada Februari 2025.
Saat ini, Bandara Nusantara juga masuk daftar bandara-bandara di dunia. Sebab, Bandara Nusantara telah mengantongi kode Internasional Civil Aviation Organization (ICAO), yakni WALK. Artinya, Bandara IKN sudah masuk dalam daftar bandara-bandara di seluruh dunia. Berdasarkan informasi yang diakses Tempo melalui situs resmi Kementerian Perhubungan, disebutkan bahwa Bandara Interasional Nusantara beroperasi untuk umum.
Bandara Nusantara berada di bawah Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan dan lokasinya berada di titik koordinat 01° 09' 31" LS 116° 42' 29" BT. Bandara ini dapat didarati pesawat Boeing 737-800. Meski terdaftar internasional, Bandara Internasional Nusantara difungsikan untuk melayani penerbangan domestik. Bandara yang kini bernama Bandara Internasional Nusantara itu juga belum menjadi bandara komersial karena belum terdaftar dalam kode International Air Transport Association (IATA).
Tak Perlu Jadi Komersial
Pengamat penerbangan Alvin Lie menyarankan Presiden Prabowo Subianto tidak mengalihfungsikan Bandara IKN menjadi bandara komersial. Sebelumnya, instruksi pengalihfungsian Bandara IKN dari bandara VVIP menjadi bandara komersial disampaikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebelum lengser.
“Untuk penerbangan komersial kan sudah ada Bandara Sepinggan di Balikpapan,” kata Alvin kepada Tempo, Selasa, 12 November 2024. Selain itu, ada Bandara APT Pranoto Samarinda.
Menurut Alvin, keberadaan dua bandara tersebut masih memiliki daya dukung untuk memenuhi kebutuhan penerbangan komersial. Ia juga mengatakan, keberadaan Bandara Sepinggan dan Bandara APT Pranoto dengan Bandara IKN tidak bisa disamakan dengan Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma di Jakarta.
Alvin berujar, Bandara Halim yang dibangun sejak zaman Belanda memang difungsikan menjadi landasan TNI AU. Sedangkan bandara sipilnya berada di Kemayoran, yang kemudian dipindah ke Soekarno Hatta. Namun, ketika Bandara Soekarno Hatta kelebihan beban, Bandara Halim digunakan untuk mengurangi beban tersebut.
Lagi pula, Alvin menuturkan, karena tujuan awal pembangunan Bandara IKN adalah untuk bandara VVIP, gedung terminalnya pun didesain untuk bandara VVIP. Desain ini, kata dia, berbeda dengan bandara umum. “Kalau diubah menjadi bandara umum, desainnya tidak memenuhi. Apalagi kalau jumlah penumpang banyak,” kata Alvin.
Pilihan Editor: Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Bandara Komodo Kembali Dibuka per 14 November 2024