TEMPO.CO, Jakarta - Pada pendalaman fit and proper test, anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menyoroti rekam jejak calon pimpinan atau Capim KPK Ibnu Basuki Widodo saat menjadi hakim. Sebab, Ibnu tercatat pernah memvonis bebas terdakwa korupsi.
“Membaca rekam jejak sebagai mantan hakim, dalam beberapa perkara yang saudara tangani, termasuk pernah memvonis bebas terdakwa tindak pidana korupsi,” kata Rudianto, pada 19 November 2024.
Rudianto juga mempertanyakan motif Ibnu yang memilih beralih profesi dari hakim menjadi pimpinan KPK. Padahal, biasanya para hakim lebih berkeinginan menjadi hakim agung. Dicecar rekam jejaknya tersebut, Ibnu tidak menanggapinya. Ia hanya angkat suara tentang motifnya mendaftar sebagai Capim KPK. Ta menyatakan, tidak ada perbedaan signifikan antara hakim dengan pimpinan lembaga antirasuah. Sebab, tugas dan fungsi kedua profesi itu sama.
"Sama-sama untuk mengadili atau memproses perkara korupsi," kata Ibnu.
Selain itu, menurut Ibnu, hakim dan pimpinan KPK memiliki satu tujuan sama, yaitu memberantas korupsi di Indonesia. Ia menilai, alih profesinya dari hakim menjadi capim bukanlah perubahan yang luar biasa.
Sebelumnya, eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai rekam jejak yang dimiliki Ibnu Basuki ini harus dipertanyakan oleh DPR ketika fit and proper test. Yudi menilai sikap Ibnu ini tidak mendukung pemberantasan korupsi.
"Bukankah bisa dianggap tidak pro pemberantasan korupsi," katanya, pada 1 Oktober 2024.
Sebagai hakim, Ibnu Basuki Widodo tercatat pernah memvonis bebas terdakwa korupsi, Ida Bagus Mahendra Jaya Marth, pada Oktober 2014 . Kasus yang menjerat terdakwa korupsi itu ialah pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama pada 2010.
Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu, Ibnu Basuki Widodo bertindak sebagai hakim anggota, dengan hakim ketua Sinung Hermawan
Profil Ibnu Basuki Widodo
Berdasarkan mahkamahagung.go.id, Ibnu Basuki adalah Hakim Tinggi Pengadilan Perkara Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA). Sebelum di MA, ia pernah bertugas di Pengadilan Tinggi Manado. Selain itu, ia juga pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat menjadi hakim, Ibnu Basuki tercatat pernah memvonis bebas terdakwa korupsi, Ida Bagus Mahendra Jaya Marth, pada Oktober 2014. Saat itu, Ida Bagus terjerat kasus korupsi pengadaan alat laboratorium IPA MTs di Kementerian Agama pada 2010. Putusan vonis bebas ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kala itu, Ibnu Basuki menjadi hakim anggota dengan hakim ketua, Sinung Hermawan.
Tak hanya hakim, karier Ibnu Basuki di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga pernah diamanahkan sebagai Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2017. Saat bertugas menjadi humas pengadilan tersebut, ia melarang jurnalis meliput langsung persidangan kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa, Setya Novanto.
Saat fit and proper test Capim KPK, anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, turut menyoroti rekam jejak Ibnu Basuki yang menyinggung sikapnya melarang jurnalis untuk meliput sidang perkara korupsi.
"Dua cerita fakta yang saya angkat ini menjadi tolok ukur kami ke saudara calon," ujar Hinca.
Kendati demikian, Capim KPK, Ibnu Basuki Widodo, tidak menjawab hal yang disinggung Hinca. Ia yakin dapat menjalankan tugasnya sebagai Capim KPK untuk memberantas korupsi di Tanah Air dengan tuntas.
RACHEL FARAHDIBA R | NOVALI PANJI NUGROHO