TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Raharja memastikan bahwa semua korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang pada Senin, 11 November 2024, akan menerima santunan. Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyatakan bahwa santunan ini adalah bentuk perlindungan dasar sebagai bagian dari peran negara bagi masyarakat.
Rivan menjelaskan bahwa korban meninggal akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta, yang akan diberikan kepada ahli waris. Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka akan mendapatkan jaminan perawatan hingga Rp 20 juta yang akan dibayarkan langsung kepada rumah sakit, ungkapnya dalam pernyataan tertulis pada Senin, 11 November 2024.
Kecelakaan tersebut terjadi di KM 92 Tol Cipularang arah Jakarta sekitar pukul 15.15 WIB, melibatkan satu truk dan lebih dari 10 kendaraan roda empat lainnya. Akibat kejadian ini, satu orang meninggal dunia dan 24 lainnya luka-luka, yang kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta.
Rivan menyampaikan bahwa Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk mempercepat pendataan korban, sehingga santunan bisa segera disalurkan.
“Kami sangat prihatin dan turut berduka atas musibah ini,” kata Rivan. “Semoga keluarga korban diberi ketabahan, dan semua korban yang dirawat segera pulih.”
Rivan juga mengimbau pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, terutama di musim hujan seperti sekarang.
“Patuhilah aturan lalu lintas demi keselamatan berkendara dan mengurangi risiko kecelakaan,” tambahnya.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja
Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mengajukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja:
1. Minta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi yang berwenang, seperti PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut.
2. Buat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
3. Bawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.
4. Kunjungi kantor Jasa Raharja dan isi formulir, termasuk formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.
5. Serahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas.
Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan, Anda harus memiliki:
- Laporan Polisi dengan sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan yang asli dan sah dari rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (jika diperlukan) beserta fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan jika korban pindah ke rumah sakit lain.
Untuk korban luka-luka yang mengalami cacat, Anda perlu:
- Laporan Polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
Untuk korban luka-luka yang kemudian meninggal dunia, Anda harus:
- Laporan Polisi dengan sketsa TKP atau laporan kecelakaan dari pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris, serta fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah korban (jika menikah) atau fotokopi akta kelahiran (jika belum menikah).
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan jika korban pindah ke rumah sakit lain.
Berikut adalah besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lalu lintas:
- Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
- Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50 juta.
- Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
- Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.