Cara Menambah dan Mengurangi Anggota Keluarga Peserta BPJS Kesehatan

10 hours ago 5

Setiap warga negara Indonesia (WNI) wajib menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Selain itu, berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS Kesehatan, peserta perorangan harus mendaftarkan diri-sendiri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS. Anggota keluarga yang dimaksud adalah seluruh anggota keluarga yang tercantum di kartu keluarga (KK). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota keluarga yang terdaftar pada KK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri atas: a. istri atau suami yang sah dari peserta; dan/atau b. anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2014. 

Lantas, bagaimana cara menambah dan mengurangi anggota keluarga dalam program JKN-KIS BPJS Kesehatan? 

Syarat Menambah dan Mengurangi Peserta BPJS Kesehatan

Melansir laman resmi BPJS Kesehatan, syarat utama calon peserta yang akan ditambahkan harus sudah mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pasalnya, sistem nantinya akan melakukan pengecekan apakah NIK yang didaftarkan dapat ditambahkan sebagai anggota baru. 

Penambahan anggota keluarga peserta JKN-KIS dapat dilakukan secara tatap muka di kantor cabang BPJS Kesehatan atau pihak lain yang bekerja sama, serta daring (online) di saluran Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) dan aplikasi Mobile JKN. 

Sementara pengurangan anggota keluarga peserta JKN-KIS dapat dilakukan secara luring (offline) di kantor cabang BPJS Kesehatan atau pihak lain yang bekerja sama, serta di saluran Pandawa ke nomor 0811-8165-165. Pengurangan yang dimaksud untuk pelaporan peserta yang meninggal dunia, pembaruan KK (KK baru atau KK pisah), dan pelaporan WNI pergi ke luar negeri. 

Syarat Menambah Anggota Keluarga Peserta BPJS Kesehatan

Dalam prosedur penambahan anggota keluarga peserta BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile, jika terdapat dua segmen kepesertaan yang berbeda dalam satu KK, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Apabila menggunakan fitur Pendaftaran sebelum masuk akun (login), maka anggota keluarga yang ditambahkan akan didaftarkan sebagai keluarga baru dengan segmen kepesertaan pekerja bukan penerima upah (PBPU).
  • Apabila login, tetapi tidak menggunakan akun keluarga yang bersangkutan, maka anggota keluarga yang ditambahkan akan didaftarkan sebagai keluarga baru dengan segmen kepesertaan PBPU.
  • Apabila login dengan menggunakan akun keluarga yang bersangkutan, maka anggota keluarga yang ditambahkan akan mengikuti segmen kepesertaan keluarga tersebut pada aplikasi Mobile JKN.
  • Apabila anggota keluarga yang didaftarkan menjadi peserta baru dengan segmen kepesertaan PBPU, maka orang yang bersangkutan akan menjadi peserta dalam keluarga tersebut dengan mengacu pada prioritas berikut berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri):

-   Kepala keluarga.

-   Istri/suami.

-   Anak tertua berdasarkan tanggal kelahiran.

-   Famili lain atau mertua usia tertua.

-   Apabila anak berstatus sebagai peserta, maka anak dan anggota keluarga yang lain akan didata sebagai keluarga tambahan di basis data kepesertaan program JKN-KIS BPJS Kesehatan. 

Syarat Mengurangi Anggota Keluarga Peserta BPJS Kesehatan

Sementara itu, dalam prosedur pengurangan anggota keluarga peserta program JKN-KIS BPJS Kesehatan yang meninggal dunia berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • BPJS Kesehatan mendapatkan sumber data peserta meninggal dunia melalui:

-   Pemberi kerja untuk peserta pekerja penerima upah (PPU) dan anggota keluarga.

-   Pemerintah daerah (pemda).

-   Peserta dan anggota keluarga yang tercantum dalam KK atau ahli waris dengan menunjukkan surat kematian dari instansi yang berwenang.

-   Rekomendasi auditor, temuan data, atau hasil pemadanan dengan kementerian atau lembaga pemilik data.

-   Peserta meninggal dunia di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama.

-   Hasil pemeriksaan penerima KIS yang dilengkapi dengan akta kematian atau surat keterangan meninggal dari rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kelurahan, kantor desa, atau pejabat berwenang setempat.

  • Kewajiban pembayaran iuran atas peserta yang meninggal dunia dilaksanakan hingga bulan peserta wafat. 

Cara Menambah dan Mengurangi Peserta BPJS Kesehatan

Adapun langkah-langkah untuk menambah dan mengurangi anggota keluarga peserta BPJS Kesehatan sebagai berikut: 

Cara Menambah Peserta BPJS Kesehatan di Aplikasi Mobile JKN

  • Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
  • Login dengan akun anggota keluarga yang sudah pernah dibuat.
  • Tekan menu Penambahan Peserta.
  • Baca seluruh persyaratan dan ketentuan, lalu centang kolom Saya Setuju.
  • Tekan tombol Selanjutnya.
  • Masukkan kode captcha yang muncul di layar, lalu klik tombol Proses.
  • Tekan tombol Selanjutnya.
  • Klik tombol plus (+) untuk menambahkan anggota keluarga.
  • Isi formulir pendaftaran peserta, meliputi NIK, status perkawinan, hubungan keluarga, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta alamat.
  • Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
  • Tekan tombol Simpan. 

Cara Mengurangi Peserta BPJS Kesehatan di Layanan Pandawa

  • Kirim pesan ke Pandawa BPJS Kesehatan dengan nomor 0811-8165-165 pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-17.00.
  • Tekan menu Administrasi.
  • Selanjutnya, peserta akan mendapatkan tautan (link) yang dapat diakses paling lambat 180 menit.
  • Tekan tautan hingga sistem mengarahkan ke peramban (browser).
  • Tekan opsi Pengurangan Anggota Keluarga.
  • Pilih jenis pengurangan anggota keluarga, seperti meninggal dunia atau bercerai.
  • Lengkapi formulir daftar isian peserta (FDIP) dan unggah beberapa dokumen sesuai dengan ketentuan.

Pilihan editor: Cara Dapat Obat di Apotek Online BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |