TEMPO.CO, Jakarta - Masih ingat pidana hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ajun Komisaris Pol Andri Gustami dan penjara seumur hidup untuk Irjen Pol Teddy Minahasa buntut terlibat jaringan narkoba? Namun, vonis kategori berat tersebut tampaknya tak membuat oknum polisi waswas bermain-main dengan barang-barang narkotika.
Hingga Mei lalu, sedikitnya ada 7 kejadian polisi terlibat kasus narkoba. Kini daftarnya bertambah dengan dibekuknya anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aiptu Arif Susilo (AS) pada Sabtu, 19 Oktober 2024. Arif diduga berperan mengendalikan jaringan narkoba di Sumatera Utara, Surabaya, hingga Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus ini mencuat ke publik setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur menggeledah rumah oknum tersebut kemarin, Kamis, 5 Desember 2024. Penggeledahan tersebut berlangsung di rumah Arif di Taman Indah Regency, Sidoarjo, sekira pukul 10.00 WIB. Operasi ini merupakan pengembangan penyidikan kasus narkoba.
“Ini kaitannya dengan penangkapan di wilayah Lombok yang dilakukan oleh BNN RI bekerja sama dengan BNNP NTB,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim, Noer Wistanto kepada awak media, Kamis. “Hasil penggeledahan sekarang ditemukan 4 buku rekening atas nama saudara AS.”
Adapun Arif ditangkap, setelah dua anak buahnya, yaitu Fattah dan Erwin lebih dulu diamankan. Saat penangkapan keduanya, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 kilogram. Selama terlibat sebagai pengendali jaringan narkotika yang berasal dari Sumatera Utara itu, Arif diduga telah tujuh kali melakukan transaksi.
“Dari keterangan yang bersangkutan bahwa sudah satu tahun ini, 2023 sampai 2024. Sudah 7 kali melakukan pengiriman langsung dari Medan, Sumut ke NTB. Sekali kiriman 1 kilogram sampai dengan 5 kilogram,” kata Noer.
Berikut daftar kasus polisi terlibat narkoba:
1. Kepala Satuan atau Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu Sukoyo
Pada Mei lalu, kasus polisi terlibat narkoba juga terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Adalah Kepala Satuan atau Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu Sukoyo, dia terbukti positif narkoba saat dilakukan tes urine.Sebuah ironi memang, sosok yang seharusnya jadi yang terdepan memberantas narkotika dan obat-obatan terlarang itu justru positif zat adiktif.
Dilansir dari Antara, terkuaknya kasus Iptu Sukoyo ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan Polres Blitar kepada personel pada Jumat, 24 Mei 2024. Kapolres mengetahui ada gelagat yang mencurigakan sehingga meminta dilakukan tes urine pada anggotanya. Hasilnya, tes urine dari Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu Sutoyo ada kandungan zat Amfetamin.
“Sekarang yang bersangkutan lagi menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kondisi terakhir sudah di yanma (bagian pelayanan masyarakat) Polda Jatim,” kata Kasi Humas Polres Blitar Iptu Heri Irianto di Blitar, Ahad, 2 Juni 2024.
2. Eks Kabid TIK Polda Kepri Kombes Agus Fajar Sutrisno
Setahun lalu atau Desember 2023, polisi terlibat narkoba terjadi di Kepulauan Riau. Pelakunya adalah Kepala Bidang TIK Polda Kepri Kombes Agus Fajar Sutrisno. Kasus bermula saat Anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menemukan paket JNE Express dengan deskripsi ‘Kosmetik’.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan paket itu mengandung bedak yang di dalamnya tersembunyi empat bungkus plastik berisi kristal bening diduga sabu-sabu. Dari temuan paket itu polisi menangkap Dwicky Ronaldo Siagian, yang merupakan Anggota Bidang TIK Polda Kepri.
Dwicky mengatakan paket itu milik pimpinannya, Kombes Agus. Dalam proses pemeriksaan, Kombes Agus mengaku memesan barang haram tersebut dari Anton yang sampai sekarang masih DPO. Jumlah sabu yang dipesan Kombes Agus 3,64 gram seharga Rp7 juta.
Kombes Agus kemudian divonis hakim Pengadilan Negeri Batam menjalani 1 tahun rehabilitasi. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut 2 tahun 6 bulan penjara, serta 2 bulan rehabilitasi. Alasan keringanan lantaran terdakwa adalah pengguna terakhir dan tulang punggung keluarga.
3. Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Andri Gustami
Bila Iptu Sukoyo dan Kombes Agus terbukti mengonsumsi narkoba, lain lagi dengan bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami. Polisi berpangkat Ajun Komisaris Pol atau AKP itu terlibat perkara peredaran narkotika jaringan gembong Fredy Pratama. Dari cerita jaksa, sudah delapan kali Andri membantu pengawalan narkotika milik sindikat peredaran gelap tersebut.
“Pengawalan dilakukan sampai ke area antrean masuk kapal Ferry Express, sehingga terhindar dari pemeriksaan petugas kepolisian yang ada di depan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan,” kata JPU.
Andri dituntut oleh jaksa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, lalu menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Andri.
“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan membaca amar putusan dalam persidangan, Kamis, 29 Februari 2024, dikutip Antara.
4. Bekas Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa
Kasus terlibatnya Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkoba menjadi salah satu perkara yang bekas Kapolda Jawa Timur diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dari pengembangan kasus, diketahuilah ada keterlibatan Teddy dalam jaringan narkoba saat menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Diketahui Teddy tersandung kasus penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Teddy disebut memerintahkan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menukar 10 kilogram sabu dengan tawas. Narkotika tersebut berasal dari barang bukti 41,4 kilogram sabu sitaan Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Atas dugaan itu Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri lantas menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy dan dinyatakan sebagai terduga pelanggar pada Jumat, 14 Oktober 2022. Dalam perjalanan kasusnya, Teddy terbukti secara sah terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Teddy diganjar penjara seumur hidup.
“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
5. Eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara
Buntut kasus Teddy, Dody Prawiranegara juga terseret. Dody awalnya mendapat perintah dari Teddy untuk menyisihkan 10 kilogram sabu dan ditukar dengan tawas. Tetapi dia hanya menyanggupi lima kilogram saja. Dia sempat menolak beberapa kali perintah Teddy. Jenderal bintang dua itu dianggap punya kuasa, sehingga Dody tidak mampu menolak.
Lantas Dody menyuruh asistennya bernama Syamsul Ma’arif alias Arif untuk menukar sabu dengan tawas. Lalu Arif membeli tawas dari toko online sebelum menukar barang bukti tersebut. Selanjutnya Dody dan Arif menjadi kurir dari Padang ke Jakarta via darat untuk mengantar narkotika. Dody menggunakan mobil pribadinya Suzuki Jimny warna kuning stabilo untuk membawa paket sabu.
Mantan kapolres itu menyuplai sabu untuk Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. Namun Dody tak pernah bertemu atau berkomunikasi langsung dengan Linda selama tindak pidana ini dilakukan. Adapun figur Dody digantikan oleh Arif selama bertemu dengan Linda. Dia menjadi perantara Dody dengan Linda untuk mengantarkan sabu.
Dody mengaku mengantarkan uang hasil penjualan sabu sebesar 27.300 dolar Singapura atau konversi dari Rp 300 juta. Uang itu hasil penjualan satu kilogram pertama. Dia sempat berencana membuang sisa sabu yang belum terjual ke jalan dan toilet hotel. Namun polisi segera menangkap Dody setelah penangkapan pengedar narkoba di Jakarta Barat.
Majelis Hakim memvonis Dody Prawiranegara dengan hukuman 17 tahun penjara. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menuturkan, Dody dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu terdakwa tersebut pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar,” kata Jon Sarman di PN Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.
6. Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto
Tak hanya Doddy, kasus Teddy juga menggeret Eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto. Dia mengaku menjual sabu yang disebut titipan Teddy. Dia diminta oleh Linda Pujiastuti untuk mencari pembeli di Jakarta. Dia terus diyakinkan oleh Linda bahwa transaksi ini aman karena diperlihatkan foto Linda yang tampak dekat dengan para jenderal.
“Awal saya terlibat perkara ini berawal dari tanggal 23 Juni 2022, saya mendapat chat dari saudari Linda perihal sabu dari Padang milik jenderal,” ujar Kasranto saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 5 April 2023.
Akhirnya Kasranto berani mengendalikan sabu dari Linda dan sempat menyimpan barang haram itu di ruang kerjanya sendiri di Polsek Kalibaru. Awalnya ia merasa bingung karena tidak tahu harus menjual ke mana. Lalu dia menyuruh mantan anak buahnya, Aipda Achmad Darmawan dan Aiptu Janto Parluhutan Situmorang.
Bukan tanpa alasan, motif ekonomi membuat Kasranto gelap mata. Meski sudah mengabdikan diri selama 30 tahun, perekonomiannya masih seret. Bisnis narkoba yang menjanjikan dijadikannya sebagai solusi. Terbukti, dia berhasil meraup untung Rp 70 juta dari penjualan satu kilogram sabu.
Uang itu digunakan untuk membayar utang dan cicilan, kebutuhan keluarga, biaya berobat orang tua, hingga pendidikan anaknya. Dia berterus terang bahwa hingga 30 tahun pengabdiannya di Polri belum juga memiliki rumah pribadi. Kini dia harus menyisihkan uang untuk berobat rutin penyakit jantungnya, bahkan sudah ada dua ring dan harus ditambahkan satu lagi pada jantung.
“Saya memiliki pinjaman BRI, koperasi, dan saudara-saudara, gaji pun saya minus. Kalau saya nakal ataupun pemain lama pasti saya sudah kaya dan tidak mempunyai utang,” tutur Kasranto.
Kasranto akhirnya dijatuhi vonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu yang melibatkan Teddy tersebut. Hakim ketua Jon Sarman Saragih menuturkan, salah satu hal yang memberatkan Kasranto adalah dia merusak nama baik institusi Polri.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” kata Jon Sarman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 10 Mei 2023.
7. Bekas Kapolsek Astanaanyar Komisaris Polisi Yuni Purwanti Kusuma Dewi
Komisaris Polisi Yuni Purwanti Kusuma Dewi tertangkap bersama 11 anak buahnya lantaran memakai narkotika jenis sabu di sebuah hotel di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 16 Februari 2021 silam. Ironisnya, sebelum tertangkap justru Mantan Kapolres Astanaanyar ini kerap menangani sederet kasus peredaran atau penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Bahkan kerja kerasnya, Yuni ditunjuk untuk menjabat sebagai Kapolsek sebanyak tiga kali di wilayah berbeda di Kota Bandung. Namun, dirinya harus diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian pasca kejadian tersebut. Dikutip dari Koran Tempo pada 19 Februari 2021, Komisi Polisi mendesak Polri agar lebih tegas dan transparan dalam pengawasan internalnya.
Yogi Eka Sahputra, Michelle Gabriela Momole, M. Faiz Zaki, dan Khumar Mahendra berkontribusi dalam penulisan artikel ini