TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan memberikan insentif atau stimulus berupa keringanan pajak bagi industri menyusul kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen, yang diputuskan Presiden Prabowo pada Jumat, 29 November 2024. Kenaikan ini dikeluhkan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo. "Dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional. Hal ini dikhawatirkan akan dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan lapangan kerja baru,” kata Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani, di Jakarta, Sabtu.
Memperhitungkan dampak kenaikan upah terhadap industri, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemerintah sudah siap dengan sejumlah stimulus untuk membantu pengusaha.
"Kemarin kita membahas bantuan-bantuan atau insentif apa atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industri," ujar Agus seperti dikutip Antara, di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.
Menurut dia, contoh insentif yang sudah dibahas yakni yang berkaitan dengan sektor otomotif, yakni pemberian stimulus Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPn DTP) yang bakal diberikan tak hanya untuk kendaraan listrik saja.
"Kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik tapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik seperti hybrid dan sebagainya, dan itu kemarin sudah kami bicarakan," katanya.
Menperin Agus mengungkapkan alasan pemerintah menaikkan UMP yakni untuk meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga hal tersebut perlu dilakukan. "Jadi kenaikan itu memang menurut pandangan saya suatu hal yang perlu dilakukan sekali lagi untuk menciptakan daya beli yang ada di masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menyatakan para pelaku industri bakal melakukan penyesuaian terkait aturan baru kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen yang ditetapkan Presiden Prabowo.
Sekretaris Jenderal Kemenperin Eko Cahyanto ditemui di Jakarta, Sabtu pekan lalu menyatakan, pada prinsipnya pelaku industri pasti akan terus berupaya untuk memenuhi ketentuan atau kebijakan yang dibuat oleh pemerintah.
Lebih lanjut dikatakan Eko, dunia industri berharap agar kebijakan dan regulasi yang diterbitkan pemerintah bisa menjadi instrumen pendukung peningkatan daya saing.
Reaksi Toyota PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia menyambut baik rencana pemerintah menerapkan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) dan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang tak hanya diberikan untuk kendaraan listrik.
"Terus terang kita menyambut gembira lah ya karena kan di tengah kebijakan-kebijakan yang sifatnya kontraktif ini ada kebijakan yang sifatnya stimulus, yang membangun daya beli dunia usaha," katanya.
Dijelaskan Bob, pada saat pandemi COVID-19 pemerintah menerapkan insentif serupa, sehingga penjualan Toyota meningkat. Pada 2020 pihaknya membukukan penjualan ritel mencapai 182.665 unit atau 31 persen dari total pasar nasional.
Menurut dia, hal itu juga menjadi bukti bahwa tidak selalu kebijakan relaksasi pajak membuat penerimaan negara turun, serta sebaliknya tak selalu pengetatan pajak memberikan dampak positif pada penerimaan negara.
"Ini kita harus berhati-hati melihat berapa kadar tax yang tepat untuk ekonomi kita dengan income per capita sekitar 4.000 dolar AS, dengan struktur industri yang seperti ini belum tentu sama dengan negara lain," katanya.
Oleh karena itu, ia menyatakan pemerintah mesti menerapkan nilai pajak optimal yang bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus menyerap tenaga kerja. "Karena pertumbuhan tinggi tanpa ada employment, tanpa ada multiplier efek di pajak itu gak berkualitas," katanya.
Pilihan Editor Prabowo Dipastikan Tarik Utang Baru Rp 775,8 Triliun Tahun Depan, Berikut Rinciannya