REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, resmi memulai pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi. Langkah ini diambil untuk menciptakan regulasi yang mendukung pengembangan koperasi di ibu kota provinsi tersebut.
Anggota panitia khusus (pansus) DPRD Kota Banjarmasin, Eddy Junaidi, menyampaikan bahwa pembahasan raperda bersama pemerintah kota bertujuan untuk mendalami substansi aturan. Ia menekankan pentingnya regulasi ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap koperasi yang berperan sebagai penggerak ekonomi rakyat.
"Ini cukup banyak, harus ada regulasi yang mampu mendukung terciptanya koperasi yang berkembang, berdaya dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Eddy di Banjarmasin, Kamis.
Berdasarkan data dari pemerintah kota, saat ini terdapat 512 koperasi yang aktif di Kota Banjarmasin. Jumlah yang signifikan ini menjadi salah satu alasan utama perlunya payung hukum yang kuat untuk memastikan koperasi dapat tumbuh dan berkontribusi maksimal.
Dukungan untuk Program Koperasi Merah Putih
Eddy menambahkan, penyusunan raperda ini juga sejalan dengan program nasional yang digalakkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yaitu program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pemerintah Kota Banjarmasin sendiri telah menunjukkan dukungannya terhadap inisiatif ini.
"Bahkan informasinya koperasi desa/kelurahan merah putih sudah dibentuk di 52 kelurahan di kota ini," ungkapnya. Keberadaan raperda diharapkan dapat semakin memuluskan dan memperkuat implementasi program tersebut di tingkat lokal.
Fokus pada Permodalan dan Kemitraan
Raperda ini akan mengatur sejumlah aspek krusial bagi keberlangsungan koperasi. Dua aspek penting yang menjadi sorotan adalah permodalan dan kemitraan. Eddy menjelaskan bahwa aturan mengenai modal penyertaan merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan koperasi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tujuan akhir dari raperda ini adalah mendorong koperasi agar dapat kembali memainkan peran strategis dalam perekonomian daerah. Peran tersebut terutama dalam membuka peluang usaha, menciptakan lapangan tenaga kerja, dan memperkuat fundamental ekonomi masyarakat.
Pembahasan raperda selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang implementatif. Dengan demikian, aturan ini tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas, tetapi benar-benar mampu mendorong pertumbuhan koperasi dan ekonomi kerakyatan di Kota Banjarmasin.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
17
















































