Geledah 3 Ruang Dirjen ATR/BPN, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik  

3 hours ago 18
Logo KPK | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Penggeledahan KPK di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menyentuh ruang-ruang strategis di kementerian tersebut. Tiga ruangan direktur jenderal ikut dibidik penyidik dalam pengusutan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK pada Kamis (17/9/2026). Selain menyasar ruangan tiga pejabat eselon I, penyidik juga bergerak ke sejumlah ruangan direktorat lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah penyidik tersebut.

“Hari ini, penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Budi saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta Selatan, Kamis, 17 September 2026.

Tiga ruangan yang digeledah masing-masing merupakan tempat kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Namun, sasaran penyidik tidak berhenti di tiga ruangan tersebut. KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat terkait, meski Budi belum merinci lokasi-lokasi lainnya.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini, ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” ujarnya.

Menurut Budi, barang-barang tersebut berkaitan dengan proses serta mekanisme pelayanan yang berlangsung di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Selanjutnya, bukti-bukti itu akan diekstrak dan dianalisis untuk mengurai bagaimana perkara tersebut terjadi, termasuk memetakan pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting.

Pemetaan itu, kata Budi, juga mencakup pihak yang sudah berstatus tersangka maupun mereka yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 19 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari jumlah tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung; politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi; eks Bupati Kebumen Arif Sugianto; Direktur Jenderal PPTR Lampri; serta tiga pihak swasta, yakni Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi.

KPK menyatakan penyidikan perkara tersebut tidak hanya berkutat pada dugaan suap yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk.

Budi menyebut penyidik menemukan dugaan penerimaan uang lain dalam jumlah besar yang muncul dalam rangkaian peristiwa OTT tersebut.

“Karena memang dugaannya selain suap yang dilakukan oleh PT Summarecon selaku pihak swasta, ada dugaan penerimaan lainnya dalam jumlah cukup besar yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut,” ujarnya.

Temuan tersebut membuat KPK turut menelusuri berbagai jenis layanan yang terdapat di Kementerian ATR/BPN. Sebab, penyidik ingin mengetahui apakah terdapat keterkaitan antara layanan-layanan tersebut dengan dugaan penerimaan uang yang sedang diusut.

KPK menyebut terdapat sekitar 57 jenis layanan di kementerian tersebut berdasarkan pemetaan dari bidang pencegahan.

“Hari ini” penggeledahan di tiga ruangan dirjen itu sekaligus memperlihatkan bahwa penyidikan mulai bergerak lebih dalam ke ranah internal kementerian. Dokumen dan perangkat elektronik yang disita berpotensi menjadi bahan untuk menelusuri alur administrasi, komunikasi, serta proses pelayanan yang berkaitan dengan perkara.

Dalam OTT pada 14 September lalu, KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai bentuk kemasan. Uang tersebut terdiri atas rupiah dan valuta asing yang ditemukan dalam boks, kardus hingga koper.

Total terdapat 20 kemasan uang yang disita. Nilainya ditaksir mencapai sekitar Rp100 miliar.

Di sisi lain, Partai Golkar belum mengambil keputusan terkait status Fahd A. Rafiq sebagai kader partai setelah yang bersangkutan terjaring OTT KPK.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan partai masih menunggu penjelasan KPK mengenai kronologi penangkapan serta dugaan keterlibatan Fahd A. Rafiq dalam perkara tersebut.

“Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” kata Sarmuji melalui pesan singkat pada Selasa, 15 September 2026.

Sementara itu, PT Summarecon Agung Tbk menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Corporate Communications PT Summarecon Agung Tbk Rulli Lazuardi mengatakan perusahaan siap bekerja sama dengan pihak terkait.

“Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerjasama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” katanya saat dikonfirmasi pada Kamis (16/9/2026).

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait penetapan tersangka yang menyeret salah satu pejabat di kementeriannya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Nusron belum memberikan respons.

Penggeledahan di tiga ruang direktur jenderal kini menjadi bagian penting dari rangkaian penyidikan. KPK masih harus membuktikan bagaimana dugaan aliran uang tersebut berkaitan dengan layanan pertanahan, siapa saja pihak yang terlibat, serta sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara HGB di Kabupaten Bogor. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |