REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memberikan kepastian bahwa arus masuk produk impor ke Indonesia tidak akan terhambat menjelang implementasi wajib sertifikasi halal tahap kedua yang berlaku mulai 18 Oktober. Pemerintah menegaskan regulasi ini bukanlah pembatasan perdagangan.
Santoso menjelaskan bahwa sertifikasi halal tidak diklasifikasikan sebagai hambatan impor. Dengan demikian, persyaratan baru ini tidak akan bertindak sebagai penghalang perdagangan saat barang dari luar negeri memasuki wilayah Indonesia.
"Sertifikasi halal bukanlah pembatasan impor. Artinya, barang impor tetap boleh masuk, tetapi begitu diedarkan di pasar, barang tersebut wajib bersertifikat," ujar Santoso kepada awak media di Jakarta, Kamis.
Ia menambahkan, berbagai kementerian dan lembaga terkait telah melakukan koordinasi intensif untuk mempersiapkan implementasi aturan ini. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga telah memperkenalkan berbagai mekanisme untuk menyederhanakan proses sertifikasi bagi pelaku usaha.
Santoso menyatakan optimismenya bahwa transisi menuju kewajiban ini akan berjalan lancar tanpa mengganggu distribusi barang di pasaran.
Cakupan Produk dan Pengakuan Sertifikat Asing
Fase wajib sertifikasi halal yang akan datang, yang diamanatkan oleh undang-undang tahun 2014 dan peraturan pemerintah tahun 2024, memperluas cakupan produk yang memerlukan sertifikasi. Persyaratan ini meliputi makanan dan minuman, produk daging dan jasa penyembelihan, kosmetik, bahan kimia, produk rekayasa genetik, obat tradisional, suplemen kesehatan, serta berbagai barang konsumsi lainnya.
Aturan ini berlaku baik untuk produk yang dibuat oleh usaha mikro dan kecil (UMK) dalam negeri maupun produk impor. Untuk memperjelas tata kelola produk luar negeri, BPJPH telah menerbitkan regulasi pada Agustus 2026 yang menguraikan pedoman kepatuhan bagi produk halal impor.
Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelaku bisnis internasional dan konsumen domestik. Komponen kunci dalam pengelolaan barang impor di bawah sistem baru ini adalah pengakuan sertifikat halal luar negeri.
Hingga September, Indonesia telah menandatangani Perjanjian Saling Pengakuan (Mutual Recognition Agreements/MRA) dengan 116 lembaga halal asing dari total 199 pemohon. Langkah ini semakin memfasilitasi kepatuhan perdagangan internasional.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

1 hour ago
5
















































