REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Sejumlah kasus kriminal terkait peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang berhasil diungkap jajaran kepolisian di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (17/9). Pengungkapan ini mencakup penangkapan pasangan suami-istri (pasutri) pengedar sabu, jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), hingga penyitaan puluhan ribu butir obat keras ilegal.
Pasutri Pengedar Sabu Diringkus di Cakung
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus pasangan suami-istri berinisial YM dan PI di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal A. Sambo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Pengedar Sabu Dikendalikan dari Dalam Lapas
Di tempat terpisah, Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan menangkap seorang pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu. Fakta mengejutkan terungkap, di mana aktivitas tersangka diduga dikendalikan oleh seseorang yang masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Dari pengakuan, dia menghubungi seseorang yang masih di dalam lapas tersebut, kemudian disuruh mengambil di suatu daerah. Namun, ini masih dalam pendalaman," kata Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan, AKP Purwaditya. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini.
Puluhan Ribu Butir Obat Keras Disita
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menyita 4.212 butir obat keras ilegal dari empat pelaku berinisial MN, AZ, EF, dan US. Penangkapan yang merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya ini dilakukan di sejumlah toko kosmetik yang disalahgunakan sebagai lokasi penjualan obat ilegal di wilayah Koja, Cilincing, dan Tanjung Priok.
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus yang jauh lebih besar. Empat tersangka peredaran obat golongan keras atau daftar G ditangkap di kawasan Tanah Abang. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita total 74.997 butir obat berbagai jenis. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, menyatakan pengungkapan ini bermula dari informasi transaksi obat di sekitar Pasar Tanah Abang Blok G.
Ungkap Sabu 12,54 Gram di Matraman
Polres Metro Jakarta Timur juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 12,54 gram dalam Operasi Nila 2026. Seorang tersangka diamankan di Jalan Kayu Ramin, Utan Kayu Utara, Matraman. Barang bukti sabu ditemukan di dalam tas milik tersangka saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Subnit 2 Unit 1 Satresnarkoba.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

49 minutes ago
5
















































