KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Karanganyar terus menguak fakta-fakta mencengangkan. Setelah awalnya hanya menyasar pengadaan tahun 2023, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar juga mengusut pengadaan tahun sebelumnya, yang ternyata juga terindikasi kuat sarat penyimpangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan yang diperluas ke dua tahun anggaran, total kerugian negara yang teridentifikasi telah mencapai angka mencolok.
“Untuk kerugian, kita sudah menemukan indikasi kuat. Terdapat indikasi kerugian pada alkes tahun 2022 dan 2023, senilai kurang lebih 2 miliar,” ujarnya kepada wartawan, seperti dikutip dari RRI.co.id, Selasa (10/6/2025).
Menurut Hartanto, kasus ini awalnya hanya menelusuri pengadaan alkes tahun 2023. Namun seiring berjalannya proses penyidikan, muncul bukti kuat bahwa praktik curang tersebut ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2022. Kejari pun merespons dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.
“Kita dalami kasus 2023, dan ternyata kita temukan tindakan ini sudah dilakukan sejak tahun 2022, maka kita lakukan penyelidikan lain untuk yang pengadaan tahun 2022,” imbuhnya.
Dari hasil pendalaman, anggaran pengadaan alkes tahun 2023 diketahui sebesar Rp 13 miliar, terdiri dari dua kegiatan masing-masing senilai Rp 7 miliar dan Rp 5 miliar. Sementara untuk tahun 2022, pengadaan dilakukan dalam delapan kegiatan dengan total anggaran Rp 4 miliar.
Jenis alkes yang terlibat di antaranya alat antropometri dan kimia analyzer. Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi praktik manipulasi dan kesepakatan gelap sejak tahap lelang.
“Untuk nilai anggaran pengadaan alkes di tahun 2022 itu sebesar 4 miliar rupiah, itu terbagi dalam 8 kegiatan,” terang Hartanto.
Sampai saat ini, Kejari telah memeriksa sekitar 20 saksi dari berbagai pihak, baik dari Dinas Kesehatan Karanganyar maupun penyedia barang dan jasa.
“Untuk saksi sudah ada sekitar 20 saksi, itu dari pihak penyedia dan dari Dinas Kesehatan Karanganyar,” ucap Hartanto.
Sementara itu, dua tersangka dalam perkara ini, berinisial P dan A, telah mulai mengembalikan sebagian dana yang diduga terlibat dalam aliran korupsi. Uang tersebut saat ini disimpan di rekening khusus Kejari Karanganyar.
“Untuk tersangka P mengembalikan uang senilai 465 juta rupiah, dan untuk tersangka A senilai 80 juta,” katanya.
Hartanto juga memastikan, hingga saat ini sudah ada enam tersangka resmi dalam perkara tersebut.
“Iya jadi total 6, 3 itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Karanganyar, dan 3 lainnya dari pihak penyedia barang,” ujarnya.
Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah adanya kesepakatan tertutup untuk memenangkan pihak tertentu dalam proses lelang melalui sistem E-Katalog. Dalam praktiknya, terjadi komitmen pemberian fee atau imbalan kepada sejumlah pihak, yang akhirnya merugikan keuangan negara.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2, 3, dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (cs/ai)
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.