TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Dirjen Imigrasi Kemenkumhan, Ronny Sompie, terkait kasus Harun Masiku memperkuat fakta lama. Setelah diperiksa selama 5 jam dan dicecar 22 pertanyaan, Ronny mengungkapkan Harun memang masih di Indonesia saat KPK melangsungkan OTT pada 8 Januari 2020 lalu.
“Tanggal 6 Januari Harun Masiku melintas ke luar negeri, 7 Januari 2020 kembali lagi masuk ke Indonesia. Jadi hanya melintas 1 hari saja sudah kembali melalui bandara Soetta,” kata Ronny Sompie usai diperiksa KPK pada Jumat 3 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ronny tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 9.58 WIB. Ia datang mengenakan kemeja putih dengan celana hitam. Di sekelilingnya ada lima orang yang ikut mendampinginya memasuki lobi gedung. Tak banyak yang disampaikan Ronny saat memasuki gedung. “Nanti, ya. Sabar,” kata Ronny kepada awak media.
Penyidik KPK memeriksa Ronny seputar pengetahuannya soal perlintasan Harun Masiku pada Januari 2020. Ronny mengatakan, total ada 22 pertanyaan yang ditanyakan kepadanya dari penyidik. Pertanyaan-pertanyaan tersebut, kata dia, tentang tanggung jawabnya ketika masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2020.
Dalam pemeriksaan ini, Ronny mengungkapkan bahwa KPK baru mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Harun Masiku pada 13 Januari 2020. Padahal, Harun sudah ditetapkan tersangka oleh KPK sejak 9 Januari 2020. Menurutnya, sebelum adanya pencegahan ke luar negeri, tak ada kewenangan Imigrasi melarang seseorang bepergian. Termasuk dalam kasus Harun Masiku.
“Perlu kawan-kawan ketahui, 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran Imigrasi melalui menkumham untuk dicegah ke luar negeri,” kata Ronny.
Sebagaimana diketahui, Harun Masiku “hilang” sejak KPK menggelar operasi tangkap tangan KPK terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020. Penangkapan itu buntut Wahyu diduga menerima suap dari Harun ihwal memuluskan kader PDIP itu menjadi pengganti antar waktu (PAW) caleg Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Meski upaya itu berakhir kandas pada 7 Januari 2020, besel telah dicairkan. Setelah memastikan aliran uang, KPK bergegas menggulung Wahyu dan sejumlah orang. Rencananya, termasuk Harun Masiku. Tapi yang bersangkutan gagal ditangkap dan menghilangkan diri sejak saat itu.
Kala itu, pihak imigrasi menyatakan Harun berada di Singapura sejak 6 Januari. Sampai 16 Januari, caleg PDIP itu disebut belum kembali. Namun, Majalah Tempo edisi 13-19 Januari 2020 melaporkan, Harun diduga sudah kembali ke Indonesia pada sehari sebelum OTT, yaitu pada 7 Januari 2020.
Investigasi Tempo mengungkap bahwa Harun memang ke Singapura pada Senin, 6 Januari. Namun Harun hanya sehari di Negeri Singa itu. Pada Selasa sore, 7 Januari, dia sudah berada di Tanah Air. Dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, tersangka korupsi itu langsung menuju apartemennya, Thamrin Residence.
Paginya, Rabu, 8 Januari, pegawai hotel melihat Harun keluar dari lift apartemen sambil menggeret satu koper. Artinya, saat OTT oleh KPK, koruptor itu tak di luar negeri. Tetapi temuan Tempo getol dibantah Kemenkum. Saat dimintai konfirmasi soal temuan Tempo, sejumlah pejabat berkukuh Harun masih di luar negeri.
“Pokoknya masih belum di Indonesia,” kata Menteri Hukum dan HAM saat itu Yasonna Laoly.
Saat itu Dirjen Imigrasi dituding berbohong dan berusaha menutupi alias menghalangi penyelidikan terhadap kasus Harun. Menanggapi itu, Ronny Sompie membantah instansinya berbohong soal keberadaan tersangka suap tersebut. Ronny menampik pula jika Imigrasi disebut merintangi penyelidikan KPK.
“Enggak ada bohong, enggak ada bohong,” kata Ronny di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020. “Bagaimana kami dibilang merintangi penyidikan? Kawan-kawan tanya kami kasih informasi.”
Namun akhirnya mereka mengakui Harun sudah pulang ke Indonesia. Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga tak terlacak. Yasonna baru mengakui keberadaan Harun di Indonesia setelah Koran Tempo membongkar data penerbangan dan kedatangan Harun di Bandara Soekarno-Hatta.
Harun terbang dari Bandar Udara Soekarno-Hatta menuju Bandara Changi, Singapura, pada 6 Januari. Sehari kemudian, dia kembali dari Singapura menumpang pesawat Batik Air. Hasil penelusuran Tempo diperkuat rekaman kamera CCTV Bandara Soekarno-Hatta serta pengakuan Hildawati Jamrin, istri Harun.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham akhirnya juga mengakui Harun Masiku telah berada di Indonesia pada 7 Januari. Ronny Sompie mengungkapkan kesalahan disebabkan terjadinya keterlambatan pada sistem informasi keimigrasian. Dia menduga hal ini disebabkan adanya mati lampu di bandara Soekarno-Hatta.
“(Keterlambatan) ini tak lazim terjadi, tapi kalau mati lampu di Bandara Soekarno-Hatta, itu pernah. Apakah ini ada hubungannya atau tidak, kami lakukan pendalaman,” kata dia.
Pernyataan Ronny diamini Yasonna. Pihaknya mengaku telah salah memberikan informasi. Menteri Hukum dan HAM itu berdalih kesalahan pelaporan itu disebabkan gangguan sistem informasi. “I swear to God, itu karena error,” kata Yasonna kepada Tempo, Rabu, 22 Januari 2020.
Adapun buntut kasus Harun, pada 28 Januari 2020, Yasonna mencopot Ronny Sompie dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi. Langkah ini diambil dengan alasan agar tim independen yang dibentuk untuk menyelidiki kasus Harun dapat bekerja tanpa konflik kepentingan.
“Supaya tidak ada konflik kepentingan dalam tim independen itu, saya sudah memfungsionalkan Dirjen Imigrasi,” ujar Yasonna di Kompleks Istana Negara, Jakarta.
Langkah Yasonna ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, menilai pencopotan Ronny merupakan upaya buang badan oleh Yasonna. “Presiden jangan terkecoh atas langkah ini, karena justru pencopotan ini membuktikan adanya masalah di tubuh Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.
Ahmad Faiz dan Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.