Fakta-fakta Sri Mulyani Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Menteri dan Pejabat Kabinet Prabowo sampai 50 Persen

1 day ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan surat edaran untuk mengurangi anggaran perjalanan dinas bagi menteri dan pejabat di Kabinet Presiden Prabowo Subianto. Surat bernomor S-1023/MK.02/2024 ini menginstruksikan kementerian dan lembaga untuk memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.

Edaran yang diterbitkan pada 7 November 2024 ini merupakan tindak lanjut arahan presiden guna mendorong efisiensi belanja di akhir tahun anggaran. “Terhadap belanja perjalanan dinas dilakukan penghematan minimal 50 persen dari sisa pagu belanja DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) 2024, terhitung sejak surat ini ditetapkan,” demikian tertuang dalam poin ke dua surat Sri Mulyani itu, dikutip Ahad, 10 November 2024.

Pejabat Diminta Berhemat

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, serta pimpinan Sekretariat Lembaga Negara. Dalam edaran ini, terdapat tujuh poin yang mengatur penghematan dengan tetap memastikan pencapaian target program masing-masing.

Jika ada kebutuhan mendesak terkait anggaran perjalanan dinas setelah penghematan dilakukan, menteri atau pimpinan lembaga dapat mengajukan dispensasi kepada Menteri Keuangan untuk memanfaatkan sisa anggaran.

Proses pembatasan anggaran dilakukan secara mandiri oleh kementerian dan lembaga melalui mekanisme revisi yang kemudian dicatat dalam halaman IV A DIPA. Revisi ini dilaksanakan di kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Para pemimpin lembaga diminta mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan penghematan tersebut.

Bappenas Mulai Sortir Agenda

Akibat kebijakan tersebut, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mulai meninjau kembali agenda perjalanan dinas yang telah direncanakan untuk akhir tahun. Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Bappenas, Teni Widuriyanti, menyatakan bahwa kementeriannya masih akan memanfaatkan anggaran untuk beberapa perjalanan dinas yang dianggap penting.

“Yang enggak penting-penting disisir lagi, kalau enggak terlalu mendesak, dikembalikan,” ujarnya saat ditemui usai rapat di gedung DPR, Selasa, 12 November 2024.

Teni menambahkan bahwa pemotongan anggaran sebesar 50 persen tidak memberikan dampak signifikan terhadap program-program yang telah dirancang oleh kementerian. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada agenda perjalanan dinas resmi yang dibatalkan.

Hotel-hotel Daerah Kena Dampak Pembatalan

Surat edaran Menteri Keuangan tentang pemangkasan anggaran perjalanan dinas mulai memengaruhi sektor usaha perhotelan. Sekretaris Jenderal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, mengungkapkan bahwa sejumlah hotel di daerah telah melaporkan pembatalan kegiatan pemerintah. Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 7 November 2024.

Maulana mengatakan setelah instruksi itu terbit, pembatalan agenda pemerintahan mulai terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. “Yang saya sudah dengar (pembatalan) itu salah satunya dari Jawa Barat. Kemarin saya juga dengar dari Makassar. Ada beberapa daerah lain yang juga ikut melaporkan,” kata dia kepada Tempo, Ahad, 10 November 2024.

Maulana memperkirakan laporan serupa akan terus bertambah, terutama dari hotel-hotel di daerah yang sangat bergantung pada kegiatan pemerintah pusat, mengingat lokasi mereka berada di luar kawasan pariwisata utama.

Pembatalan tersebut berdampak signifikan pada proyeksi pendapatan tahunan hotel. Menurut Maulana, para pengusaha perhotelan biasanya telah memperhitungkan keuntungan berdasarkan agenda pemerintah yang umumnya direncanakan jauh sebelumnya. Banyak dari kegiatan ini sudah melalui proses reservasi awal dan telah mencapai kesepakatan antara pihak penyelenggara dan hotel. “Kami berharap (pembatalan) tidak terjadi pada saat tutup tahun agar tak banyak impact-nya terhadap di semua sektor,” ujarnya lagi.

SUKMA KANTHI NURANI  | ILONA ESTHERINA 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |