TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah tuntas menyidangkan 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah pada Senin malam, 24 Februari 2025. Dengan demikian, MK sudah rampung menangani perkara sengketa dari pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Sebelumnya, ada 310 perkara PHPU kepala daerah yang ditangani MK. Sebagian besar perkara tersebut telah gugur dalam sidang dismissal awal Februari lalu sehingga menyisakan 40 gugatan. "Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz, Senin, 24 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah. Putusan tersebut disebabkan beberapa alasan, termasuk adanya kandidat yang telah menjabat dua periode di daerah yang sama hingga yang terbukti menggunakan ijazah palsu.
MK memberikan tenggat waktu yang berbeda-beda untuk pelaksanaan PSU di masing-masing daerah. Tenggat tersebut bervariasi dari 30 hari hingga 180 hari tergantung dengan medan masing-masing wilayah. Berikut hasil putusan perkara PHPU untuk Pilkada 2024:
Putusan PHPU Pilkada 2024
MK mengabulkan seluruhnya atau sebagian PHPU dan memerintahkan PSU untuk 24 daerah, yaitu:
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pasaman;
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Mahakam Ulu;
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Boven Digoel;
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Barito Utara;
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Tasikmalaya;
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Magetan,
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Buru;
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Gubernur Papua;
9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Banjarbaru;
10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Empat Lawang;
11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bangka Barat.
12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Serang;
13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pesawaran;
14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Kutai Kartanegara;
15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Sabang;
16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Kepulauan Talaud;
17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Banggai;
18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Gorontalo Utara;
19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bungo;
20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Bengkulu Selatan;
21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO- XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Palopo;
22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Parigi Moutong;
23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Siak;
24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pulau Taliabu.
MK memutuskan menolak permohonan PHPU seluruhnya untuk 9 daerah, yaitu:
1. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pasaman Barat;
2. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Puncak;
3. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Jeneponto;
4. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Mandailing Natal;
5. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Berau;
6. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait PHPU Gubernur Bangka Belitung;
7. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Aceh Timur;
8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Lamandau;
9. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Buton Tengah;
MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan dari 5 perkara PHPU, yaitu:
1. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Mimika;
2. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Halmahera Utara;
3. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Gubernur Papua Pegunungan;
4. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Belu;
5. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Pamekasan;
Selain itu, ada dua perkara lainnya yang mendapat putusan berbeda. MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara untuk Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Bupati Puncak Jaya. MK juga memerintahkan perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024 untuk Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025.