
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kenaikan gaji hakim hingga tertinggi mencapai 280 persen oleh Presiden Prabowo Subianto ditegaskan bukan wujud pemanjaan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum nasional.
Kebijakan itu disebutnya sebagai bentuk koreksi atas stagnasi penghasilan hakim selama 18 tahun yang tidak pernah tersentuh kenaikan, bahkan sekadar 3 atau 5 persen sekalipun.
Dalam pidatonya saat pengukuhan hakim Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (12/6/2025), Presiden Prabowo menyampaikan bahwa keputusan menaikkan gaji hakim, terutama bagi hakim junior, bertujuan menegakkan hukum secara adil dan menyeluruh. Ia mengaku kecewa terhadap banyaknya pejabat publik yang mengkhianati kepercayaan rakyat, namun optimistis sistem yudikatif yang kuat akan membawa perubahan signifikan.
“Banyak sekali mereka dikasih tanggung jawab oleh negara, menipu negara, mencuri uang rakyat, menganggap seenaknya. Tapi jangan khawatir, dengan hakim-hakim yang kuat, kita tegakkan hukum,” tegas Prabowo.
Presiden juga menyatakan komitmennya untuk membangun sistem peradilan yang bersih, serta memastikan aparat penegak hukum seperti Polri, TNI, dan kejaksaan bersinergi demi terciptanya tata hukum nasional yang kokoh.
Namun, kebijakan fantastis ini muncul di tengah deretan kasus yang mencoreng wajah peradilan. Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah kasus bekas pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang diduga memiliki uang tunai hampir Rp 1 triliun dan 50 kg emas batangan hasil praktik suap perkara. Ia menjadi tersangka dalam kasus pembebasan terdakwa pembunuhan Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dengan imbalan miliaran rupiah.
Tak berhenti di situ, Kejaksaan Agung juga mengungkap suap sebesar Rp 60 miliar dalam kasus korupsi minyak sawit di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim, panitera, dan sejumlah pengacara disebut terlibat dalam pemberian putusan bebas terhadap tiga korporasi besar.
Beberapa kasus lain pun mencuat, seperti keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara KSP Intidana senilai Rp 11,2 miliar, serta kasus lama yang menyeret mantan Sekretaris MA Nurhadi dengan suap lebih dari Rp 80 miliar.
Kendati demikian, optimisme tetap mengemuka. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut bahwa kenaikan gaji hakim ini dapat menjadi pemicu reformasi menyeluruh dalam sistem kehakiman. Ia menilai langkah Presiden Prabowo layak diapresiasi sebagai penghargaan negara terhadap peran strategis peradilan dalam menjaga supremasi hukum.
“Kenaikan gaji ini merupakan bagian dari kebijakan fiskal yang berpihak pada penguatan kelembagaan hukum. Harapannya, dengan kesejahteraan yang lebih layak, hakim dapat menjalankan tugas secara independen,” kata Puan.
Ia mengingatkan bahwa kesejahteraan harus diiringi dengan peningkatan kinerja, demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Senada, Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rifan, menyebut keputusan ini sebagai langkah progresif dan bentuk keadilan struktural bagi para hakim muda, terutama yang bertugas di daerah. Menurutnya, mereka selama ini menanggung beban besar di tengah keterbatasan fasilitas dan tekanan sosial, namun tetap dituntut menjaga integritas.
“Dalam konteks itu, kenaikan gaji hingga 280 persen bukan angka fantastis, melainkan pengakuan negara atas dedikasi mereka,” ujarnya.
Ali menambahkan bahwa wajah keadilan Indonesia tidak hanya terbentuk di gedung-gedung megah, tetapi justru di pelosok negeri, di mana hakim muda bekerja dalam keterbatasan namun tetap menjunjung tinggi keadilan.
Dengan kebijakan baru ini, publik berharap sistem peradilan Indonesia tak hanya makin sejahtera, tetapi juga makin bersih, independen, dan berpihak pada keadilan substantif.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.