Gak Perlu ke Kantor! Begini Cara Mengurus NIB dan Izin Usaha Secara Online, UMKM Wajib Tahu

9 hours ago 7

RamadanBisnis busana muslim menjadi ladang cuan tersendiri selama Ramadan 2025. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ini yang ditunggu-tunggu para pelaku UMKM! Kini, daftar usaha dan mengurus legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha bisa dilakukan tanpa perlu repot keluar rumah. Cukup bermodal HP dan koneksi internet, semuanya bisa beres dalam beberapa langkah mudah.

Dulu, proses pendaftaran UMKM bikin pusing: harus antre di kantor, bawa dokumen, dan buang waktu berjam-jam. Tapi sekarang? Lewat sistem Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Investasi/BKPM, Anda bisa mengurus semua legalitas usaha cukup dari genggaman tangan.

Bukan cuma praktis, punya NIB dan izin usaha juga bikin UMKM Anda lebih diakui secara hukum dan lebih mudah mengakses berbagai program bantuan pemerintah. Mulai dari kredit usaha, pelatihan gratis, hingga pendampingan bisnis langsung.

Penasaran gimana caranya? Simak langkah-langkah lengkapnya berikut ini. Jangan sampai ketinggalan!

Cara Daftar UMKM Secara Online Lewat HP: Cepat, Mudah, Gratis!

– Buka situs OSS
Kunjungi situs https://oss.go.id lewat browser di HP Anda.
– Buat akun terlebih dahulu jika belum memiliki. Gunakan NIK yang sesuai dengan data KTP untuk pendaftaran akun.
– Setelah akun dibuat, login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.
– Di dashboard OSS, klik menu “Perizinan Berusaha” kemudian pilih opsi “Perseorangan.”
– Jika Anda adalah pemilik usaha mikro, pilih “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.” Sedangkan untuk usaha kecil, pilih “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.”

– Lanjutkan ke proses pengisian NIB dan Izin Usaha. Anda akan diarahkan ke formulir Data Profil, isilah kolom-kolom yang tersedia seperti nama usaha, jenis kegiatan, alamat usaha, dan lainnya.
– Setelah selesai, klik tombol “Simpan” dan lanjutkan ke formulir berikutnya, yaitu Data Usaha.
– Pada bagian ini, klik “Tambah Usaha” dan isi seluruh informasi terkait kegiatan usaha Anda, termasuk sektor usaha, lokasi, dan jumlah tenaga kerja. Setelah itu klik “Simpan” dan “Selanjutnya.”
– Jika Anda memiliki lebih dari satu jenis usaha, Anda dapat menambahkan data usaha lainnya dengan menekan tombol “Tambah Usaha.”

– Selanjutnya, Anda juga dapat mengisi formulir Komitmen Prasarana Usaha untuk permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan jika diperlukan. Setelah selesai, klik “Selanjutnya.”
– Anda akan diarahkan ke halaman rangkuman data. Di sini, Anda bisa memeriksa kembali seluruh informasi yang telah diisi. Pastikan semua data benar dan sesuai.
– Centang kotak disclaimer yang menyatakan bahwa data yang Anda berikan benar adanya, lalu klik “Proses NIB.”
– Setelah itu, Anda langsung mendapatkan NIB dan Izin Usaha dalam bentuk PDF. Bisa langsung diunduh, disimpan, dan dicetak kapan saja!

Kalau bisa daftar UMKM dari HP, kenapa harus ribet?
Segera urus legalitas usaha Anda sekarang juga dan nikmati kemudahan akses bantuan pemerintah yang lebih luas!
Aris Arianto

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |