Hari Ini Batas Pengajuan Ini Poin-poin Gugatan Pilkada Jakarta Kubu Dharma Pongrekun-Kun Wardana ke MK

1 month ago 28

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Hukum Dharma-Kun, Anthony James Harahap mengungkapkan telah mempersiapkan guna mengajukan gugatan Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Hingga kemarin ia dan timnya sedang dalam tahap penyusunan. Mereka masih menggodok sejumlah bukti untuk diajukan dalam menggugat hasil pilkada ini. “Sedang kami susun,” kata Anthony kepada Tempo, Selasa, 10 Desember 2024.

Sebelumnya, KPU Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi pada Ahad, 8 Desember lalu. Dua kubu Ridwan-Suswono dan Dharma-Wardana merasa keberatan dengan hasil yang diumumkan KPU. Berdasarkan hasil perolehan suara yang dirilis KPU, pasangan Pramono-Rano menang dengan perolehan terbanyak sebesar 2.183.239 suara, sedangkan Ridwan Kamil-Suswono dengan perolehan suara 1.718.160. Lalu pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana mendapat 459.230 suara.

Sementara itu, Rieke Ferra Rotinsulu anggota tim pemenangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, menjawab soal kepastian gugatan ini, ia mengatakan pihaknya masih melakukan pengkajian bukti untuk melayangkan gugatan hasil pilkada kepada Mahkamah Konstitusi atau MK. “Hal tersebut masih dalam pengkajian,” kata Rieke melalui WhatsApp, pada Rabu, 11 Desember 2024. 

Rieke melanjutkan, pihaknya akan memberi memastikan memberi keterangan lebih lanjut apabila mereka melakukan registrasi sengketa kepada MK. “Nanti segera diinformasikan ya kalau sudah fix ke MK,” ujar dia. Berikut poin-poin gugatannya:

Keberatan dengan Hasil Rekapitulasi Suara

Soal gugatan sengketa ke MK, kubu Dharma Pongrekun telah menyiapkan beberapa tuntutan. Salah satunya mereka keberatan soal hasil rekapitulasi suara yang telah dirilis oleh KPU. Terdapat saksi dari paslon Dharma-Kun juga keberatan dengan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024. 

Saat KPU memberi pengumuman hasil rekapitulasi suara, kubu paslon 02 ini menyatakan beberapa pendapat dan melakukan aksi menolak menandatangani berita acara dan sertifikat penetapan hasil perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 tersebut. Aksi ini berbeda dengan kubu Ridwan-Suswono yang memilih walk out. 

“Kami menolak. Kami tidak akan menandatangani,” kata saksi dari paslon 2, Anthony James Harahap, saat rapat pleno, dikutip dari Antara.

Menurut Anthony, jumlah suara sah Pilkada Jakarta 2024 tidak mewakili masyarakat Jakarta secara keseluruhan. Sehingga legitimasi dan partisipasi masyarakat dinilai sangat kurang. Tim Dharma Khun menyebut, partisipasi pemilih hanya mencapai 53 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).

Suara Tidak Sah 

Tim Pemenangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyoroti adanya 10 persen suara tidak sah yang dinilai mempengaruhi hasil Pilkada Jakarta 2024. Menurut catatan, total jumlah partisipan Pilkada DKI mencapai 4.724.393, padahal total warga yang masuk DPT ada 8.214.007 jiwa. Sementara itu, jumlah suara sah sebanyak 4.360.629 suara, sedangkan suara tidak sah mencapai 363.764 suara.  

“Artinya, ada 3.489.614 warga yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Jakarta kali ini,” kata Anthony.

Selain itu, seperti halnya dengan tim Ridwan-Suswono, saksi paslon Dharma-Kun juga menyebut distribusi formulir C6 dianggap tidak merata. Oleh karenanya tim paslon 2 memutuskan untuk tidak menandatangani berita acara penetapan hasil.

“Data cocok. Namun, kami menggunakan hak kami untuk tidak menandatangani,” kata Anthony.

Sampai Rabu sore, 11 Desember 2024, belum ada yang terlihat melapor ke MK. Padahal hari ini merupakan tenggat dari 3 hari terakhir untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke MK, merujuk ketentuan di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi masih terus membuka layanan pendaftaran permohonan perselisihan hasil pilkada hingga hari ini. Berdasarkan data yang terdaftar hingga Rabu pukul 13.45 WIB, Mahkamah telah menerima sebanyak 252 permohonan perselisihan hasil pilkada.

Dari 252 permohonan tersebut, Mahkamah merincikan enam di antaranya merupakan permohonan perselisihan di tingkat pemilihan gubernur; 201 permohonan di tingkat bupati; dan 45 permohonan di tingkat wali kota.

Alfitria Nefi P dan Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Ray Rangkuti: Tim Rido Belum Terima Kekalahan Pilkada Jakarta

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |