Hari Ini Satu Polisi Jalani Sidang Etik Pemerasan Penonton DWP 2024, 11 Lainnya Telah Dihukum

16 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kode Etik Polri atau KKEP pada hari ini, Rabu, 8 Januari 2025 menyidang satu anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project atau DWP 2024. Sebelumnya KKEP sudah menyidang 11 polisi yang semuanya terbukti bersalah dalam insiden tersebut.

"Hari ini satu polisi menjalani sidang, inisial Briptu D," kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, saat dihubungi Tempo pagi ini. Sidang yang berlangsung di TNCC Mabes Polri itu mengajak Kompolnas sebagai lembaga eksternal yang mengawasi kinerja kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun 11 polisi yang sebelumnya menjalani sidang etik ini dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan tercela. Tiga polisi disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH, sedangkan delapan lainnya mendapatkan hukuman demosi disertai penempatan khusus.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan telah menyita barang bukti Rp 2,5 miliar hasil uang tebusan tersebut. Pemerasan ini terjadi saat festival musik DWP digelar di Jakarta International Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024 lalu.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban bercerita di media sosial soal pemerasan yang dialami dengan modus razia narkoba. Mereka mengaku dipaksa menyerahkan sejumlah uang karena polisi mengancam akan menahan mereka.

Karim menyebut terdapat 18 anggota Polri yang terdiri atas personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran terbukti melanggar kode etik. Mereka diduga melakukan pemerasan pada terhadap 45 penonton warga negara Malaysia saat hendak menghadiri konser musik DWP 2024 di Indonesia. 

Para polisi yang bertugas di reserse narkoba itu melakukan tes urine secara acak kepada penonton, kemudian mereka mengancam akan menahan orang tersebut apabila tidak membayar uang tebusan. Baik yang hasilnya positif mengkonsumsi narkoba ataupun tidak. Menurut Abdul Karim, nominal uang tebusan tersebut berbeda-beda. 

"Total ada 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban pemerasan dengan nilai barang bukti yang diamankan Rp 2,5 miliar," ucapnya di Gedung Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024.

Daftar 11 Polisi yang Telah Mendapat Hukuman

Merujuk alur persidangan yang berlangsung sejak Selasa 31 Desember 2024 hingga Selasa 7 Januari 2024, terpantau 11 polisi sudah menjalani sidang etik dan mendapatkan hukuman. Berikut rinciannya:

1. Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak, dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Malvino Edward Yusticia, dipecat tidak hormat. Dia terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi Yudhy Triananta Syaeful, dipecat tidak hormat. Dia terbukti mengamankan dan memeras penonton DWP.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Inspektur Polisi Satu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Inspektur Polisi Satu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

7. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

8. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Inspektur Polisi Satu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

9. Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Kepala Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

10. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

11. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Brigadir Kepala Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |