Harta Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur dan Diduga Terima Suap

3 weeks ago 21

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Alasannya karena tiga hakim tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan gratifikasi berkaitan dengan perkara yang menewaskan Dini Sera Afriyanti. 

“Terhadap tiga hakim tersebut, setelah mendapat kepastian penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), secara administrasi akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atau usulan MA,” kata juru bicara MA Hakim Agung Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis, 24 Oktober 2024. 

Adapun ketiga hakim yang dimaksud meliputi Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Lantas, berapa kekayaan para hakim yang memvonis bebas anak dari mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur tersebut? 

Harta Kekayaan Erintuah Damanik

Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erintuah Damanik terpantau pertama kali menyampaikan jumlah hartanya ketika menduduki kursi hakim di PN Pontianak, Kalimantan Barat. Total kekayaannya kala itu sebesar Rp 605.522.263 per 5 Mei 2008 dan Rp 1.245.985.780 per 30 Oktober 2010. 

Pada 2016, dia ditempatkan di PN Medan, Sumatra Utara, dengan jumlah kekayaan meningkat hingga menjadi Rp 6.253.208.362 per 18 April. Pada jabatan yang sama, dia kembali menyerahkan LHKPN selama tiga tahun berturut-turut, yaitu sebesar Rp 7.528.201.612 (2017), Rp 7.817.701.612 (2018), dan jumlah yang sama sebesar Rp 7.817.701.612 pada 2019. 

Kemudian, Erintuah dipindahtugaskan ke PN Surabaya, Jawa Timur, dengan jumlah harta tiga tahun berturut turut sebesar Rp 7.932.701.612 (2020), Rp 7.516.000.000 (2021), dan Rp 8.055.000.000 (2022). 

Terbaru, total kekayaan Erintuah yang dilaporkan ke KPK sebesar Rp 8.204.000.000 per 16 Januari 2024, dengan rincian sebagai berikut:

-   Tanah dan bangunan: Rp 3.340.000.000.

-   Alat transportasi dan mesin: Rp 730.000.000.

-   Harta bergerak lainnya: Rp 634.000.000.

-   Surat berharga: -

-   Kas dan setara kas: Rp 3.500.000.000.

-   Harta lainnya: -

-   Utang: - 

Dalam LHKPN-nya, Erintuah mengaku mempunyai enam bidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Semarang (Jawa Tengah), Pontianak, Simalungun (Sumatra Utara), dan Merangin (Jambi). Aset-aset properti tersebut disebutnya berasal dari hasil usaha sendiri dengan luas berkisar antara 144 hingga 454 meter persegi. 

Dia juga memiliki empat unit alat transportasi, baik roda dua maupun roda empat, meliputi mobil Toyota Kijang Innova Minibus (2007), motor Yamaha Mio (2014) dari hibah dengan akta, mobil Toyota Fortuner Minibus (2018), dan mobil Honda CRV Minibus (2018). 

Harta Kekayaan Heru Hanindyo

Sementara itu, Heru Hanindyo diketahui mulai melaporkan LHKPN ketika menjabat sebagai hakim pratama muda di PN Gianyar, Bali. Pada 17 Juli 2008, jumlah hartanya sebesar Rp 1.004.105.210. 

Selanjutnya, dia juga sempat bertugas di PN Jayapura, Papua. Total kekayaannya selama dua tahun berturut-turut adalah sebesar Rp 5.010.514.056 per 31 Desember 2017 dan Rp 5.693.923.557 per 31 Desember 2018. 

Di tahun 2019, Heru mulai bertugas di PN Jakarta. Selama masa jabatannya itu, dia tercatat mempunyai harta sebanyak Rp 5.938.713.943 (2019), Rp 6.145.256.864 (2020), Rp 6.369.573.259 (2021), dan jumlah yang sama sebesar Rp 6.369.573.259 pada 2022. 

Terakhir, Heru pindah ke PN Surabaya dengan jumlah kekayaan mencapai Rp 6.716.586.892 per 19 Januari 2024, dengan rincian sebagai berikut:

-   Tanah dan bangunan: Rp 4.450.000.000.

-   Alat transportasi dan mesin: Rp 135.000.000.

Iklan

-   Harta bergerak lainnya: Rp 151.000.000.

-   Surat berharga: -

-   Kas dan setara kas: Rp 1.980.586.892.

-   Harta lainnya: -

-   Utang: - 

Harta Heru didominasi oleh properti berupa lima bidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Tangerang (Banten), Bandung Barat (Jawa Barat), Cianjur (Jawa Barat), Denpasar (Bali), dan Badung (Bali), dengan luas 135 hingga 400 meter persegi. Dia juga memiliki satu unit mobil Daihatsu Taruna Minibus (2002) dari hasil sendiri dan satu unit mobil Toyota Kijang Minibus (1997) dari hibah dengan akta. 

Harta Kekayaan Mangapul

Kemudian, Mangapul diketahui mulai menyerahkan LHKPN ke KPK saat menjadi hakim pratama utama di PN Sibolga, Sumatra Utara. Jumlah hartanya kala itu sebesar Rp 378.621.615 per 30 Oktober 2008. 

Dia lalu kembali menyampaikan total kekayaannya ketika ditempatkan di PN Lubuk Pakam, Sumatra Utara, dengan harta sebesar Rp 848.621.615 per 31 Oktober 2006. Selanjutnya pada 2018, dia bertugas di PN Riau dengan harta sebesar Rp 980.750.000, meningkat menjadi Rp 776.350.000 pada 2019, dan Rp 962.850.000 pada 2020.

Pada 2021, Mangapul mengemban tugas sebagai hakim ketua di Pengadilan Tinggi Medan dengan kekayaannya berjumlah Rp 1.157.900.000. Setahun kemudian, dia pindah ke PN Surabaya dengan harta sebesar Rp 1.281.900.000 per 2022. 

Teranyar, total harta Mangapul yang dilaporkan ke KPK sebesar Rp 1.316.900.000 per 11 Januari 2024, dengan rincian sebagai berikut:

-   Tanah dan bangunan: Rp 1.275.000.000.

-   Alat transportasi dan mesin: Rp 66.000.000.

-   Harta bergerak lainnya: Rp 105.900.000.

-   Surat berharga: -

-   Kas dan setara kas: Rp 230.000.000.

-   Harta lainnya: -

-   Utang: Rp 360.000.000. 

Dalam LHKPN-nya, Mangapul menyebut kekayaan yang berasal dari properti berupa tiga bidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Medan, Deli Serdang, dan Labuhanbatu, Sumatra Utara. Tanah dan bangunan tersebut memiliki luas berkisar antara 145 hingga 13.000 meter persegi. 

Dia juga membeli tiga unit kendaraan bermotor, meliputi mobil Toyota Kijang Minibus (2001), motor Honda Kharisma (2004), dan motor Honda Spacy (2013). 

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Pilihan Editor: Profil Mugiyanto: Pernah Bilang Prabowo Tak Pantas Maju Presiden, kini Jadi Wamen HAM

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |